Ketua DPC PPP Minta
Penangguhan Eksekusi
CIAMIS – Kejaksaan Negeri Ciamis memasukkan Holidin --pelaksana CV Mitrakarya-- dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengusaha yang juga pengurus harian DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dimasukan dalam DPO sejak 19 Juli 2008.
Kajari Ciamis Djoko Isworo didampingi Kasi Pidsus Juwari dan Kasi Intel Rizal S Nyaman menjelaskan Holidin dimasukan DPO karena dianggap tidak kooperatif. “Sudah beberapa kali kejaksaan melayangkan surat panggilan agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Namun sampai saat ini belum mau menyerahkan diri,” ungkap dia kepada Radar, kemarin.
Selain melayangkan surat panggilan, lanjut dia, kejaksaan sering mendatangi rumahnya, di Dusun Ciporoan Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis. “Tapi belum ada juga. Kami pun telah mengimbau kepada keluarganya untuk memberi tahu keberadaan Holidin. Tapi (Holidin, red) selalu tidak ada. Ada indikasi akan melarikan diri,” terangnya.
Karena telah ditetapkan dalam DPO, tambah dia, kejaksaan bisa menangkap Holidin kapan dan dimana saja. “Jadi, kami tidak mengenal waktu dan tempat. Bila kami bertemu dengan yang bersangkutan akan ditangkap dan tidak akan ada pemanggilan lagi,” terang dia.
Berkaitan dengan penepatan DPO itu, kini kejaksaan telah melayangkan surat koordinasi ke Polres Ciamis --termasuk polsek-polsek se-Caimis--, keluarga Holidin dan partai tempat Holidin bernaung. “Selain dengan Polres, kami melakukan koordinasi dengan partai karena yang bersangkutan kan itu aktivis (pengurus, red) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Ciamis,” papar dia.
Sementara Ketua DPC PPP Kabupaten Ciamis Mujahid Edi Humaedi meminta kejaksaan untuk menangguhkan eksekusi terhadap Holidin. Karena kadernya yang saat ini tengah sibuk mengurusi kegiatan-kegiatan politik terkait dengan persiapan PPP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis.
Seperti diberitakan, Holidin bersama dengan Rudi Supriatna Bahro tersangkut tindak pidana korupsi rencana anggaran dan membuat berita acara pelaksanaan proyek fiktif pada proyek Segara Anakan Conservation and Depelovement Project (SACDP) tahun 2000 di Pamotan Kecamatan Kalipucang dengan nilai plafon sebesar Rp3 miliar.
Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider dua bulan kurungan bagi Holidin dkk (termasuk Rudi S Bahro). Rudi S Bahro sendiri sudah terlebih dahulu dieksekusi. Saat ini Rudi mendekam di Lapas Kelas IIB Ciamis. Sedangkan Holidin masih dicari tim kejaksaan. (ttm)
Selasa, Juli 29, 2008
Langganan:
Postingan (Atom)