Selasa, Januari 15, 2008

Lokomotif KA Argowilis Terbakar

**Ratusan Penumpang
Sempat Telantar
TASIK – Lokomotif Kereta Api (KA) Eksekutif 5 Argowilis jurusan Surabaya-Bandung terbakar di Stasiun Kereta Api Rajapolah, Senin (14/1) pukul 17.45. Akibatnya, kereta mogok dan ratusan penumpang sempat telantar hingga 3 jam.

Peristiwa itu terjadi ketika KA melaju cukup kencang menuju arah Bandung. Saat melewati Cibogo sekitar 200 meter ke Stasiun Rajapolah, tiba-tiba lokomotif lansiran tahun 1990, itu terbakar.

Menghindari hal yang tidak diinginkan, kereta yang mengangkut delapan gerbong yang ditumpangi 130 penumpang ini direm mendadak (emergecy). Setelah berhenti, sang masinis Agus Mulyanto meloncat keluar sambil membawa tabung gas pemadam kebakaran. "Diperkirakan kobaran api kurang lebih 20 detik," terang Agus Mulyanto didampingi asistennya Deni M di lokasi kejadian kepada wartawan, kemarin.

Penyebab kebakaran, katanya, akibat kebocoran pada bahan bakar High Solar Diesel (HSD). Itu karena pipa injection patah. "Pipa injection patah sehingga bahan bakar menyembur dan disambar percikan api dari temperatur (suhu) tinggi. Percikan itu membesar menjadi kobaran api," terangnya.

Padahal, terang Agus, sebelum melaju, KA seperti biasa diperiksa. Dan pemeriksaan terakhir dilakukan di Stasiun Tasikmalaya. "Hasil pemeriksaan, kondisi mesin bagus. Namun ternyata ada yang bocor akibat pipa injection patah," jelasnya.
Kondektur, Momon menambahkan, setelah KA berhenti, ia mengumumkan peristiwa tersebut kepada penumpang. "Kami langsung memberitahukan kepada penumpang supaya penumpang tidak panik," terangnya.

Sementara, Prasetyo, salah seorang penumpang mengaku tidak mengetahui peristiwa kebakaran itu karena sedang tidur. "Saya mendapati (bangun) kereta ini sudah berhenti. Saat ditanyakan, ternyata ada mesin yang terbakar. Tapi saya tidak panik," akunya.

Demikian juga dikatakan penumpang lain, Candra. Warga Solo ini mengaku tidak terlalu panik. Hanya saja perjalanan cukup terhambat meski ia juga tidak terlalu terburu-buru menuju Bandung.

KA 5 Eksekutif Argowilis berangkat dari Surabaya sekitar pukul 07.35 dan dijadwalkan tiba di Bandung pukul 19.20. Namun akibat kebakaran mesin terpaksa kereta berhenti di Stasiun Rajapolah menunggu lokomotif pengganti yang didatangkan dari Stasiun Banjar. Sekitar pukul 19.30 lokomotif tiba, pukul 20.30 perjalanan dilanjutkan.
"Kemungkinan tiba di Bandung pukul 21.30. Lokomotif yang terbakar akan dibawa juga ke Bandung dengan kereta ini untuk diperbaiki," terang Agus Mulyanto. (dir)

Amien Rais: Maafkan Soeharto

JOGJA - Kritisnya kesehatan mantan Presiden Soeharto mendapat simpati dari berbagai kalangan. Bukan hanya dari para koleganya, simpati itu juga berasal dari lawan politiknya. Amien Rais, salah satu tokoh yang berperan dalam pelengseran Soeharto, menyatakan secara ikhlas memaafkan semua kesalahan penguasa Orde Baru tersebut. Amien bahkan mengajak seluruh bangsa Indonesia melakukan hal yang sama.

’’Saya meneladani apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Saat kembali ke Makkah dengan kemenangan besar selepas hijrah selama tujuh tahun, semua musuh dimaafkan dan diberi kebebasan. Memberi maaf adalah ciri khas keutamaan dan keunggulan para nabi,” ujar Amien kepada wartawan di rumahnya, Pandeansari, Caturtunggal, Depok, Sleman, kemarin. Ikut mendampingi Amien, Wakil Ketua DPP PAN Drajat Wibowo dan Bendahara Tjatur Sapto Edi.

Menurut Amien, kondisi Pak Harto secara lahiriah tidak akan lama. Pendekatan hukum yang saat ini dilakukan pemerintah tidak mungkin dilaksanakan. Karena itu, pendekatan moral kemanusiaan dan keagamaan lebih luhur dilakukan. ’’Beliau mungkin sudah tidak akan bersama kita lagi dalam waktu dekat. Sebagai orang beriman, kita wajib memberikan maaf,” tuturnya.

Mantan ketua MPR tersebut juga mendesak pemerintah secepatnya mengeluarkan pernyataan resmi pemberian maaf kepada mantan presiden itu. Bukan hanya kasus pidana, tapi juga kasus perdata yang diarahkan kepada Soeharto. ’’Saya harap para ahli hukum saat ini tidak usah berbicara lantang soal penegakan hukum dan sok menjadi pahlawan. Ke mana saja mereka saat Soeharto masih gagah dan sehat. Kenapa hanya diam dan bungkam,” tegasnya.

Ketika didesak apakah pemberian maaf masih diperlukan ketika Soeharto lebih dulu meninggal sebelum pernyataan resmi itu dikeluarkan, Amien tidak menjawab secara tegas. Menurut dia, pemberian maaf setelah yang bersangkutan meninggal nilainya sudah berkurang jika dibandingkan dengan ketika masih hidup. ”Lagi pula, pemberian maaf ini penting untuk mempermudah Pak Harto. Beberapa kali saya menemui orang sakaratul maut begitu lama karena dia masih mempunyai beban di dunia ini,” katanya.

Hanya, ketika proses hukum tetap akan dilakukan, Amien berharap pemerintah mencari terobosan istimewa. Sebab, persoalan hukum merupakan kewenangan pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan DPR. Silakan presiden, ketua MA, serta ketua DPR bertemu untuk mencari terobosan istimewa. Sebab, pasal 14 UUD 1945 mengatur pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

Menurut Amien, tidak semua kesalahan yang terjadi pada masa Orde Baru dilakukan Soeharto. Kondisi waktu itu merupakan kesalahan yang dibuat secara kolektif. ’’Seribu anggota MPR juga memikul dosa kolektif itu. Sebab, mereka selalu membenarkan dan mengiyakan kemauan Soeharto,” tandasnya.
Mantan ketua PP Muhammadiyah itu berharap ke depan tidak ada lagi pemimpin yang antikritik. Fenomena status quo disebabkan minimnya kritik terhadap penguasa. ”Jangan sampai muncul lagi fenomena pemimpin yang tidak pernah dikritik seperti zaman Soekarno yang diangkat menjadi presiden seumur hidup. Itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegasnya. (jpnn/tof)

Adib Sesalkan Sikap BM PAN

BANDUNG - Sikap Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) yang cenderung mendukung Danny Setiawan-Iwan Ridwan Sulandjana dari pada jagoan PAN Dede Yusuf mendapat tanggapan dari Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Adib Zein.

Adib menilai, bahwa BM PAN tidak termasuk organisasi struktur partai. Menurutnya, organisasi kepemudaan tersebut hanya sebatas sayap PAN saja. “BM PAN tidak berhak melakukan statement seperti itu, karena bagaimana pun juga bukan struktur partai,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPW PAN Jabar, kemarin.

Menurutnya, saat ini PAN sendiri tetap mendukung Dede Yusuf menjadi calon gubernur (cagub). Karena itu, manuver yang dilakukan oleh BM PAN tidak akan menggoyahkan sikap yang selama ini telah dipegang oleh DPP atau DPW PAN untuk mendukung langkah Dede Yusuf maju dalam bursa pemilihan gubernur (pilgub) Jabar.

Terkait sikap apa yang akan dilakukan oleh DPW PAN Jabar terhadap manuver yang dilakukan oleh organisasi sayapnya tersebut, Adib mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan kepada DPP PAN dan ke BM PAN Pusat. “Untuk menentukan apakah akan diberikan sanksi atau tidak, BM PAN Pusat yang akan menentukan. Meski demikian, masalah ini tentunya akan dilaporkan juga kepada DPP PAN,” terangnya.

Terkait koalisi terbuka yang dijalin oleh PAN-PKB, Adib mengungkapkan, bahwa koalisi tersebut tetap bertahan meskipun masih kekurangan satu kursi lagi untuk bisa mengusung paket Dede Yusuf- Avi Taufik Hidayat. Sebab, baik PAN dan PKB sendiri masing-masing memiliki tujuh kursi. Sehingga, apabila digabungkan menjadi 14 kursi.

Saat disinggung, dengan masih kekurangan satu kursi apakah nantinya PAN akan mengambil sikap untuk mendukung paket Danny-Iwan, Adib enggan menjawab. Menurutnya, ia tidak mau berandai-andai terhadap hal tersebut.
Menurutnya, jika pun nantinya akan mengalamai jalan buntu, ia mengaku sudah memiliki alternatif politik yang lain. “Selain PKB yang sudah pasti, PKS, dan PDIP pun tengah kita jajaki. Seperti bagaimana jadinya, kita lihat saja nanti,” paparnya.

Ditempat terpisah Ketua DPD Golkar Jabar Uu Rukmana mengatakan, 17 Januari Golkar dan Demokrat akan bersama-sama mendaftarkan paket Danny Setiawan dan Iwan Ridwan Sulandjana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar. “Sudah deklarasi, rombongan lalu berangkat ke KPU untuk mendaftarkan paket Danny-Iwan,” tuturnya saat ditemui di Gedung
DPRD Jabar kemarin.

Menurutnya, kenapa 17 Januari dilaksanakan, karena saat ini Golkar dan Demokrat harus melakukan beberapa persiapan. Saat disinggung apakah hal tersebut juga disebabkan karena masih menunggu dukungan dari partai lain, Uu tidak menampiknya.
Uu mengatakan, memang benar sudah ada beberapa partai yang masih melirik Danny-Iwan untuk memberikan dukungan. Meski demikian, ia belum mau menyebutkan siapa saja partai yang akan bergabung tersebut. “Adalah yang bergabung, tapi tidak etis lah kalah saya sebutkan sekarang,” paparnya.

Sementara itu saat disinggung mengenai penolakan dari DPC PDIP Se-Jabar terhadap paket Agum Gumelar dan Nu’man Abdul Hakim, Anggota Tim Enam DPW PPP Jabar Hidayat Zaini enggan berkomentar. Menurutnya, yang berhak menjawat hal tersebut adalah PDIP.”Kalau pertanyaan itu sebaiknya ditujukan ke PDIP,” jelasnya.

Menurutnya, baik PPP maupun PBB, PKPB, dan PBR masih tetap mendukung paket Agum-Nu’man. Karena itu, paket ini tidak akan berubah meskipun ada penolakan dari DPC PDIP SeJabar yang juga mengusung Agum sebagai cagub. “Semua masih proses, kita lihat saja nanti,” tandasnya. (dni)

PBR Dukung Paket Agum-Nu’man

BANDUNG - Partai Bintang Reformasi (PBR) kini resmi berkoalisi dengan PPP guna mendukung paket Agum Gumelar dan Nu’man Abdul Hakim. Kepastian ini diperoleh setelah pimpinan kedua partai menandatangani nota kesepahaman atau MoU di RM Miyazaki Jalan Dago, Minggu (13/1). Dalam penandatanganan MoU tersebut nampak hadir Ketua DPW PPP Jabar Nu’man Abdul Hakim dan Ketua DPW PBR Jabar Iskandar Chottob.

Sebelumnya, PPP sendiri telah melakukan MoU dengan PBB, dan PKPB di Hotel Grand Aquila beberapa waktu yang lalu. Dengan MoU yang sudah dilakukan, otomatis PPP sudah bisa mengusung paket Agum-Nu’man karena sudah mengumpulkan 16 kursi.

Sekretaris DPW PBR Jabar Dony Mulyana Kurnia mengatakan, dengan sudah mencukupinya kursi yang dikumpulkan, pihaknya mendesak agar paket Agum-Nu’man segera dideklarasikan. Sehingga katanya, jangan menunggu PDIP atau PKB yang saat ini belum ada kepastian untuk bergabung. “Waktu sangat mendesak, karena itu sebaiknya langsung dideklarasikan saja,” ujarnya dalam release yang diterima semalam.

Menurutnya, paket Agum-Nu’man adalah pasangan yang ideal dalam membangun Jabar kearah yang lebih baik. Pandangan ini katanya, tentu tidak terlepas dari kemampuan yang dimiliki oleh dua figur tersebut. “Agum figur nasional, dan Nu’man adalah figur yang bersih,” terangna.

Ditambahkan, dengan sudah dilakukannya MoU, pihaknya akan menginstruksikan kepada 26 DPC dan 599 PAC Se-Jabar untuk mendukung dan memenangkan paket Agum-Nu’man. Adapun katanya, jika seandainya ada yang menentang, tentunya akan diberikan sanksi kepada pengurus yang menentang kebijakan DPW PBR Jabar.

BELUM ADA YANG DAFTAR
Sementara itu, hari pertama pengembalian formulir dan pendaftaran paket pasangan cagub/cawagub, Sekretariat KPU Jabar, kemarin masih sepi. Tak satu pun partai politik yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar. Hal itu karena parpol masih menggodok pasangan yang akan diusung.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Jabar Affan Sulaeman mengungkapkan, hari pertama ini belum ada satu pun paket pasangan cagub/cawagub yang mendaftar. “Sudah nunggu sejak pagi, belum ada juga yang datang,”ucapnya saat ditemui di Kantor KPU Jabar, kemarin.
Menurutnya, belum ada pendaftar itu boleh jadi disebabkan parpol belum selesai menentukan cagub/cawagub yang akan diusung. Akibatnya, saat ini belum ada satu pun parpol yang datang ke KPU.

Meski demikian katanya, waktu pengembalian formulir masih panjang. Yaitu; dari 14 sampai 20 November. Ia memperkirakan, parpol mulai mendaftarkan paket pasangannya kemungkinan dimulai dari 17 hingga 20 Januari. (rb)

KPK Perintah Tahan Rusdihardjo

JAKARTA – Mantan Duta Besar (Dubes) RI di Malaysia Jenderal Pol (pur) Rusdihardjo (62) sebentar lagi diajukan ke meja hijau. Kemarin, Senin (14/1), secara resmi statusnya dinaikkan sebagai terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa sudah mengeluarkan perintah penahanan terhadap mantan Kapolri tersebut. Hanya, Rusdi yang menjabat Dubes pada 2004–2006 itu tidak langsung masuk jeruji sel. Sebab, dia sedang sakit, yakni menderita penyumbatan saluran kemih. Untuk memastikan kondisi tersebut, KPK meminta second opinion dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Sementara itu, mantan bawahannya, yakni mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Arihken Tarigan, langsung ditahan. ’’Terhadap Rsh (Rusdihardjo, Red), sebelum dilakukan penahanan di rutan, yang bersangkutan ternyata dalam keadaan sakit dan untuk itu kami lakukan observasi,’’ ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono.

Rusdi sebenarnya sudah mengantongi surat sakit dari RS Medistra tempat dirinya dirawat selama ini. Surat dokter tersebut belum bisa dijadikan dasar apakah dia langsung ditahan atau dibantarkan.
Menurut Ferry, ada dua hal yang akan dipastikan dari keterangan dokter RSCM. Pertama, apakah kondisi Rusdi memungkinkan untuk ditahan dan apakah dia memerlukan operasi secara mendesak. ’’Bila kondisi yang bersangkutan memungkinkan ditahan, akan kami lakukan karena surat perintah pimpinan untuk menahan sudah dikeluarkan,’’ tegas Ferry yang didampingi Direktur Penyelidikan KPK Ade Rahardja dan Humas KPK Johan Budi SP.

Kapan second opinion diperoleh? Menurut dia, mekanisme standar orang yang mengalami sakit, sebelum masuk rutan, akan diteliti dulu kesehatannya. Dia menuturkan, jangan sampai faktor kesehatan tak diperhitungkan, lantas berakibat fatal. Apalagi Rusdihardjo sudah tua. ’’Bagaimanapun adalah hak, sekalipun yang bersangkutan adalah seorang tersangka,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, KPK mengharapkan pendapat dokter RSCM bisa segera keluar.
KPK mengaku punya bukti kuat bahwa kedua terdakwa itu telah bertindak pidana korupsi. Modusnya, seperti pendahulunya, Hadi A. Wayarabi Alhadar, Rusdihardjo memberlakukan tarif ganda biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Tarif besar diberlakukan terhadap pemohon, sedangkan tarif yang lebih kecil disetorkan negara ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Ferry, akibat perbuatan dua terdakwa sejak Januari 2004 sampai Oktober 2005 tersebut, diduga negara dirugikan lebih dari RM6,181 juta atau setara Rp15 miliar.
Uang yang mengalir kepada terdakwa? ’’Penerimaan Rsh berkisar RM800 ribu atau sekitar Rp2 miliar,’’ ungkapnya.
Kasus yang menjerat Rusdihardjo ditemukan inspektorat Deplu saat yang bersangkutan masih menjabat di Malaysia. ’’Setelah itu, dia (Rusdihardjo) dihentikan,’’ kata Ferry.

Hadi Wayarabi sudah terbukti menikmati pungli tersebut dalam persidangan. Pendahulu Rusdihardjo itu divonis 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan, KPK sengaja tak langsung ’’menangkap’’ Rusdihardjo saat kasus tersebut tercium. Itu semata-mata dikhawatirkan bisa mengganggu urusan diplomatik RI- Malaysia.

Setelah Rusdi lepas dari jabatannya di KBRI Kuala Lumpur, KPK langsung memeriksa dan menetapkan dia sebagai tersangka pada 12 Maret 2007. Status hukum itu baru diumumkan kepada publik sejak 2 Januari 2004 oleh pimpinan baru KPK. ’’Segera kami limpahkan ke pengadilan. Kami punya batas waktu 14 hari,’’ kata Ferry. Berkas Rusdi akan disatukan dengan Arihken. (ein)

Kebijakan Pejabat Daerah tak Bisa Dikasasi

Kebijakan Pejabat Daerah tak Bisa Dikasasi
JAKARTA - Keputusan pejabat daerah hanya bisa digugat di pengadilan tingkat pertama dan banding alias tak bisa dikasasi. Mahkamah Konstitusi menguatkan supremasi pejabat daerah itu dengan menolak gugatan uji materiil Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Dalam pasal a quo, diatur bahwa MA berwenang membatasi kasasi perkara tata usaha negara (TUN) yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah. Pemohon yakni Hendriansyah, Direktur CV Sungai Bendera Jaya, Kutai Timur menganggap pembatasan itu tak adil dan diskriminatif karena pembatasan tak berlaku untuk keputusan yang dihasilkan pejabat pusat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menolak alasan pemohon bahwa pembatasan tersebut diskriminatif, kecuali jika ada kasus pemohon perkata TUN punya kualifikasi sama tapi mendapat perlakuan berbeda. ''Apakah ketentuan itu mengakibatkan pemohon diperlakukan tidak sana di depan hukum dan pemerintahan?,'' ujar anggota majelis HAS Natabaya dalam sidang yang dimulai pukul 13.00 itu.

Pembedaan itu, ujarnya, bukan bukti perlakuan tidak sama di hadapan hukum melainkan konsekuensi dari adanya perubahan perundang-undangan. MK sepakat dengan pendapat MA bahwa pembatasan bertujuan mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke lembaga peradilan tertinggi tersebut. Alasan yang lain adalah untuk mendorong kualitas putusan tingkat pertama dan banding.

Tak hanya itu, dari sudut pandang harmonisasi horizontal antar-peraturan perundang-undangan pembatasan juga diperbolehkan. Diungkapkan Natabaya, Pasal 22 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur putusan bisa kasasi, kecuali UU menentukan lain. Meski putusan banding berkekuatan hukum tetap (in kracht), upaya hukum luar biasa masih dimungkinkan. ''Jika terdapat kesalahan, kekhilafan, dan kekeliruan yang menyebabkan kerugian konstitusional pemohon, masih bisa dimohonkan upaya luar biasa peninjauan kembali agar MA memperbaiki putusan yang berkekuatan hukum tetap itu,'' tambah Natabaya.

Namun, putusan MK tak bulat. Anggota majelis Laica Marzuki justru berpendapat gugatan tersebut harus diterima. Hakim konstitusi yang diusulkan dari MA itu menilai kasasi adalah konsekuensi pelimpahan wewenang pusat ke daerah alias desentralisasi. ''Pemeriksaan perkara kasasi TUN di daerah-daerah merupakan keniscayaan hukum. Pembentuuk UU seyogyanya tidak melucutinya,'' ujar hakim paro baya itu.

Kompleksitas penyelenggaraan pemerintah yang menjadi beban tugas publik pejabat-pejabat daerah membuka peluang adanya kesalahan dalam menyusun kebijakan. Konsekuensinya, cukup banyak sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata di daerah otonom.

Peradilan kasasi, ujar Laica, dibutuhkan. ''Kasus TUN di daerah otonom membutuhkan pemeriksaan peradilan kasasi dari para judex juris (MA, Red) secara uitputtend, bukan hanya berpaut dengan aspek des faktum (berdasar fakta),'' tambahnya. Dengan pembatasan itu, Laica berpendapat hal tersebut diskriminatif terhadap para pencari keadilan di daerah otonom.
Terpisah, kuasa hukum pemohon Tumbur Ompu S berpendapat yang yang benar adalah pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Laica. “MK tak dukung kebijakan pejabat daerah bisa dikasasi,'' ujarnya usai persidangan. (ein)

Polda Terjun ke Nagreg

NAGREG – Amblasnya penyangga bahu Jalan Raya Nagreg Desa Ciherang Kecamatan Nagreg mendapat perhatian serius dari kepolisian. Kemarin tim Satuan Lalu Lintas Polda Jabar turun ke tanjakan "maut" itu. Sebelumnya baru ditangani tim Satlantas Polwil Priangan.
"Ini bekerja untuk mengatasi segala kemungkinan rekayasa lalu lintas, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (bencana amblas lebih besar, red). Tapi anggota dari Polwil Priangan tetap disiagakan secara bergiliran," ujar Kapala Sub Bagian Lalu Lintas (Kasubbag Lantas) Polwil Priangan Kompol H Abdullah Alex WSD kepada Radar, kemarin.

Meskipun volume kendaraan tidak sepadat hari sebelumnya, kata dia, kepolisian masih memberlakukan sistem buka tutup dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika volume kendaraan mengalami peningkatan atau kendaraan paling depan melaju lambat di tanjakan. "Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) kondisi lalu lintas lebih baik dari hari-hari sebelumnya. Sistem buka tutup juga tidak sering dilaksanakan di Cagak. Kalau pun diberlakukan hanya kondisional. Sekarang juga roda kendaraan terus berputar meskipun ada juga yang lajunya lambat," jelasnya.

Untuk mengantisipasi kemacetan, hingga kemarin polisi masih membatasi truk yang melewati Nagreg. Truk baru diizinkan melewati Nagreg pada pukul 22.00. Hal ini mengingat jalan masih menyempit. "Kalau sempit kayak begini nanti truknya susah lewat. Kalau pun berhasil lewat, lajunya akan lambat. Itu akan menimbulkan kemacetan lagi," kata dia.

Selain mengatur lalu lintas, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar terkait ambrolnya penyangga bahu jalan. "Di tingkat pimpinan Polwil sudah ada koordinasi dengan provinsi. Mengingat ambrolnya penayangga bahu jalan dikhawatirkan meluas ke bahu maupun badan jalan. Di lapangan sendiri kondisi bahu jalan agak labil," ujarnya. (hnr)

Tiga Pasar Sisakan Masalah

TARKI – Hingga saat ini pembangunan tiga pasar (Sukawening, Cibatu dan Malangbong) masih belum ada penyelesaian. Baik pedagang, pemerintah, pengembang dan pemilik lahan belum menemui kesepakatan.
Permasalahan dalam pengembangan pasar desa di Sukawening (Pasar Sukawening) adalah belum ada kesepakatan antara pemerintah desa dengan pihak pedagang.
Sedangkan pengembangan Pasar Cibatu masih belum ada kesepakatan antara pedagang dengan pemerintah kabupaten. Walaupun, pemkab sudah menyediakan dana pembebasan lahan seluas 2,5 hektar.

"Hingga saat ini antara pedagang dengan pemkab melalui pemerintah desa dan kecamatan belum ada kesepakatan," ujar Kepala Bidang Tata Ruang Prasarana Daerah Bapeda Ir Hj Enok Rihawati didampingi Kasubid Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Ir Hazafrial H kepada Radar, kemarin.

Sementara pengembangan Pasar Malangbong, lanjut dia, belum ada kesepakatan antara pemilik lahan yang mengklain tanah tersebut sebagai miliknya dengan pemerintah.
"Sebenarnya kalau kita mengecu kepada potensi penduduk, pengembangan tata kota dan pengembangan potensi ekonomi, pasti tidak aka ada masalah. Tapi kalau sudah ada kepentingan diluar itu pasti ada masalah," tuturnya.

Untuk itu, menurut dia, ke depan sebelum ada pengembangan pasar, harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pemerintah desa dan kecamatan dengan pedagang.
"Yang terjadi sekarang pemkab langsung dilibatkan dalam masalah. Padahal seharusnya disepakati dulu di pemerintahan bawah dengan pedagang," ujarnya. Dia mencontohkan poin-poin kesepakatan itu. Misalnya, kapan pasar dibangun dan seperti apa bangunannya.

Kata dia, bila terjadi permasalahan dalam pengembangan akan berdampak buruk kepada semua pihak. Seperti tidak ada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dan pedagang tidak nyaman selama berjualan. "Kasihan pedagang yang tidak nyaman berjualan," tukasnya. (jam)

KPU Ngutang Rp100 Juta

TARKI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut terpaksa mengutang sebesar Rp100 juta untuk operasional persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat. Utang tersebut baru akan dibayar setelah anggaran dari provinsi dan daerah turun.
"Meskipun pilgub sudah dekat tetapi anggaran belum juga cair. Makanya saya pinjang ke bank atau yang lain. Jika dikumpulkan sudah mencapai Rp100 juta. Kalau kabupaten lain memakai anggaran lain bahkan menggadaikan SK ketua KPU ke Bank Jabar," ungkap Ketua KPU Kabupaten Garut Iqbal Santosa kepada Radar, kemarin.

Untuk pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), lanjut dia, KPU juga meminjam dana. "Kita terpaksa ngutang dulu karena anggaran dari APBD provinsi dan kabupaten belum cair," tegas dia.

Sebenarnya, menurut Iqbal, anggaran untuk KPU provinsi hingga KPU kota dan kabupaten sudah ada di kas KPU provinsi. "Kebetulan kemarin sekretaris KPU provinsi mengundurkan diri, jadi tidak bisa dicairkan. Ya kita lihat saja nanti," ucapnya sambil tersenyum.

Tahun ini, jelas dia, KPU Garut akan menyelenggarakan pesta demokrasi sebanyak dua kali, yaitu Pilgub Jabar pada bulan April 2008 dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Garut sekitar bulan September 2008 atau paling lambat Desember 2008. "Kita itu ada pilgub dan pilbup di tahun ini," terang dia lagi.

Kata dia, untuk menghadapi pilgub dan pilbup saat ini baru sampai pada tahap pencocokan jumlah pemilihan dari Daptar Pemilihan Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT). "Dari jumlah penduduk sebanyak 2.264.107 jiwa, yang potensial pemilih sebanyak 1.493.613 orang. Itu baru DPS," ujarnya.

Kemudian, tambah dia, akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPK dan PPK hingga tingkat RT dan RW. Hingga nantinya menghasilkan DPT. "Dari DPT itu kita akan bisa menentukan berapa jumlah anggaran untuk pilgub dan pilkada. Semua kegiatan itu (coklit) hingga saat ini belum ada anggarannya," tandasnya.

Untuk kegiatan pilgub dan pilbup berdasarkan jumlah hak pilih pada Pemilihan Presiden tahap kedua, ditambah persentase pertumbuhan penduduk, KPU membutuhkan anggaran Rp24 miliar "Kalau biaya pilbup itu bisa saja bertambah atau berkurang berdasarkan DPT nanti. Tapi kalau untuk pilgub Rp14 miliar. Rp10 miliar untuk honor dan belanja barang Rp4 miliar. Sedangkan kertas suara dan lainnya disediakan provinsi," ujarnya.

**DP4
Di tempat lain, KPU menerima data base kependudukan dari Wakil Bupati Garut Drs Memo Hermawan di halaman Setda Garut. Data itu hasil pendataan Badan Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil (BKBKC). Data base kependudukan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar pilgub yang bakal dihelat 13 April 2008.

Ketua KPU Kabupaten Garut M Iqbal Santoso mengatakan jumlah penduduk Kabupaten Garut mencapai 2.264.107 jiwa, daftar kepala keluarga (KK) sebanyak 586.796 dan data pemilih 1.493.613 orang. "Kabupaten Garut kini boleh bangga, masalahnya baru kali ini memiliki data base kependudukan yang dilengkapi dengan identias penduduk dari mulai tempat tanggal lahir, nama kedua orang tua serta data mendetail lainnya," ujarnya.

"Kalau dulu data yang dimiliki pemkab hanyalah jumlah dan namanya tanpa disertai data lain. Itu sebabnya kini kami merasa cukup bangga dengan upaya pemkab dalam melakukan pendataan penduduk. Meskipun kalau diukur untuk kesiapan pilgub dirasakan telat karena seharusnya sudah selesai pada Oktober 2007," tutur Iqbal. (abi/one)

Gapensi Serahkan ke Pemkot

BANJAR – Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (BPC Gapensi) Kota Banjar H E Sutardi Hakim menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menilai pekerjaan rekanan. Namun ia meminta pengguna jasa obyektif dalam melakukan penilaian.
"Harus jelas parameternya untuk menentukan rekanan bermasalah atau tidaknya. Artinya penilaian harus dilakukan dengan obyektif, jangan ada tendensi apa pun," ujarnya kepada Radar, kemarin.
Menurutnya, desakan Ketua Komisi C DPRD Kota Banjar Kursin Ahmad Saputra yang menginginkan blacklist diserahkan pada aturan normatif. "Rekanan hanya menyediakan jasa, penilaian sepenuhnya diserahkan kepada pengguna jasa. Saya normatif saja, jika tidak sesuai dengan aturan dan pemborong bermasalah silahkan diberi sanksi," tegasnya.
Namun Sutardi sebagai ketua akan membela secara all out jika ada anggotanya yang terancam di-blacklist. Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab moral. "Saya bukan membela yang salah, tapi kan harus ada pembelaan dulu tentunya dengan didasarkan pada obyektifitas penilaian. Prinsip saya kalau memang masih bisa dibina kenapa musti dibinasakan, terkecuali memang parah permasalahannya itu kewenangan pemerintah untuk mem-blacklist-nya," terangnya.
Sutardi berjanji menindak tegas jika anggota Gapensi melakukan pelanggaran kode etik profesi. Oleh karena itulah ia meminta semua anggotanya untuk tidak main-main mengerjakan proyek APBD. (kun)

Dukungan Kepada Dimyati Mengalir

BANJAR – Dukungan kepada H Akhmad Dimyati untuk maju merebut posisi B1 dalam Pilkada Kota Banjar November mendatang terus bergulir. Kali ini dukungan datang dari Wakil Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Banjar Asep Edi Mulyadi. Menurutnya Pemuda Demokrat Kota Banjar akan all out memperjuangkan Akhmad Dimyati. "Kami siap mengantarkan Pak Dim (sapaan akrab Akhmad Dimyati) untuk merebut B1 dalam pilkada 2008," ujarnya kepada Radar, kemarin.

Dikatakan, Pemuda Demokrat (PD) telah bulat mengusung Dimyati. Pasalnya dia merupakan kader terbaik dan telah teruji kemampuannya dalam percaturan politik Kota Banjar.
"Kami bersama rekan-rekan siap untuk memuluskan niat Pak Dim dengan catatan membawa maslahat bagi umat dan seluruh warga Banjar," ujarnya.

Menurut Asep, prestasi lain Dimyati adalah bisa bersaing dalam kancah politik nasional. Apalagi dalam kepengurusan DPP Pemuda Demokrat Akhamd Dimyati menduduki wakil ketua.
"Dasar itulah yang membuat kami optimis bahwa Pak Dim mampu untuk bersaing dalam bursa pemilihan kepala daerah nanti,"" tegasnya.

Saat ditanya dukungannya itu apa sudah resmi? Asep mengatakan, PD akan menunggu waktu yang tepat untuk memberikan dukungan resmi, namun yang jelas secara informal Dimyati merupakan calon terbaik PD.

Dihubungi terpisah, H Akhmad Dimyati yang juga Wakil Wali Kota Banjar ini merespon dukungan tersebut. Namun si anak ajaib ini merendah saat disanjung bahwa ia mampu merebut posisi B1. "Penilaian kemampuan dalam memimpin diserahkan kepada masyarakat yang mendukung saya. Baik buruknya sesorang itu berdasarkan penilaian orang lain," ujarnya.
Dijelaskan, dukungan yang mengalir untuk maju dalam pilkada merupakan ajang untuk introspeksi diri. Terhadap dukungan itu Dimyati sangat menghormatinya dan akan mengemban amanah itu sebaik-baiknya.

Namun demikian, Dimyati meminta semua komponen masyarakat untuk tidak menjadikan politik sebagai ajang eksperimen. Terutama dalam memberikan dukungan politik. "Kalau dijadikan ajang coba-coba justru akan membuat stabilitas politik di Kota Banjar terganggu. Politik jangan dibuat main-main," jelasnya. (kun)

Kapolres Usut Perusakan Gedung SD

JL SUDIRMAN - Kapolres Ciamis AKBP Drs Aries Syarief Hidayat mengaku telah menerjunkan petugas kepolisian guna mengusut pelaku perusakan terhadap gedung SDN 3 Bangujaya Kecamatan Langkaplancar, beberapa waktu lalu. Hal ini, kata dia, sebagai bentuk keprihatinannya terhadap dunia pendidikan.
Meskipun sebelumnya kasus ini telah dinyatakan selesai dengan cara kekeluargaan, namun kapolres menilai bahwa hal itu tidak menghilangkan unsur tindak pidana yang telah dilakukan para tersangka. Makanya, dia tidak akan membiarkan kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis ini lolos, bahkan terulang kembali.
"Terus terang, kami cukup prihatin dengan kejadian yang menimpa dunia pendidikan ini. Untuk itu kami telah menurunkan anggota untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Kapolres AKBP Drs Aries Syarif Hidayat didampingi Kabag Bina Mitra Kompol Sugeng Edi H dan Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH.
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan sementara, petugas kepolisian telah mengantongi nama-nama orang yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum menetapkan tersangkanya. "Saat ini kami juga belum menetapkan tersangkanya, karena belum ada laporan dari dinas terkait. Kalaupun ada, kami langsung melanjutkannya ke proses penyidikan. Bukan penyelidikan lagi," ujar kapolres.
Seperti diketahui sebelumnya, gedung SDN 3 Bangunjaya Kecamatan Langkaplancar dirobohkan sekelompok masa yang tidak dikenal. Insiden itu disinyalir dilakukan 7 orang warga Pasirnaga Desa Bangunjaya Kecamatan Langkaplancar atas suruhan seseorang yang merasa tidak puas karena tidak dilibatkan dalam kepanitiaan perehaban gedung itu. (isr)

Suplai Minyak Tanah Aman

AHMAD YANI - Pemerintah Kabupaten Ciamis menjamin bahwa kelangkaan minyak tanah yang terjadi beberapa waktu lalu, tidak akan terulang kembali. Mengingat saat ini pasokan minyak tanah di seluruh pangkalan se-Kabupaten Ciamis berangsur-angsur normal. Bahkan pemkab menjamin bahwa pasokan minyak tanah biru ini aman sampai beberapa waktu mendatang.

Seperti dikatakan Seksi Pengendalian dan Pelindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ciamis Drs Otong saat ditemui di ruang kerjanya di Jl Ahmad Yani, Senin (14/1). Menurutnya, kelangkaan minyak tanah di wilayah Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu, disebabkan adanya keterlambatan pasokan dari pangkalan ke agen-agen karena adanya libur panjang. Bukan tidak adanya stok maupun terhambatnya suplai dari Pertamina.
"Kami sudah meminta penambahan pasokan jatah untuk wilayah Kabupaten Ciamis kepada Pertamina Tasikmalaya. Kelangkaan kemarin itu lebih dikarenakan banyaknya pekerja di agen-agen yang libur seiring adanya waktu libur panjang," terangnya.

Dia menyebutkan, di Kabupaten Ciamis terdapat 22 agen minyak tanah. Setiap harinya, agen-agen itu mendapatkan pasokan sebanyak 36 tangki dari pangkalan-pangkalan di wilayah Tasikmalaya. Setiap agen ada yang mendapatkan 2 tangki dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter. "Setiap pangkalan atau agen menjual dengan harga normal yaitu Rp2.235 per liter, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Seandainya harga minyak tanah ini melebihi harga yang ditetapkan dalam HET, mungkin saja terjadi di tingkat pengecer maupun warung-warung," terangnya. Otong mengaku telah mengantisipasi kelangkaan minyak tanah di saat musim libur mendatang. Yakni dengan mengusulkan kepada Pertamina Tasikmalaya untuk menambah jatah pasokan minyak tanah ke daerah Ciamis.

Sementara, Iyah (40) salah satu ibu rumah tangga di Kecamatan Cihaurbeuti mengaku bahwa saat ini harga minyak tanah mencapai Rp3.000 per liternya. Sedangkan di agen-agen mencapai harga Rp2.700. "Sebenarnya kita merasa keberatan dengan kenaikan harga minyak yang mencapai 30 persen ini. Tapi mau bagaimana lagi, karena kami benar-benar sangat membutuhkannya. Kami terpaksa membelinya daripada tidak kebagian jatah," ucapnya. (ttm)

Hakim Tegur Polisi

JL SUDIRMAN – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menegur Kepolisian Resor Ciamis di Pengadilan Negeri Ciamis Jl Jendral Sudirman. Teguran itu dilakukan karena dinilai bahwa Polres Ciamis tidak siap dalam menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka kasus ilegal logging H Ahmad Muzaki saat pelaksanaan sidang praperadilan di ruangan utama PN Ciamis, Senin (14/1). Akibatnya, sidang pertama itu terpaksa harus diundur satu hari untuk mendengarkan jawaban dari Polres Ciamis sebagai tergugat.

Sidang kasus praperadilan terhadap Polres Ciamis oleh dua orang kuasa hukum tersangka yakni M Akriman Hadi SH dan Bambang Handoko itu berjalan cukup singkat yakni sekitar 1 jam. Dalam sidang yang dipimpim hakim tunggal M Ikhsan Fatoni SH itu, hakim memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian selaku termohon untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan penasehat hukum H Ahmad Muzaki. Namun pihak tergugat yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH serta satu orang anggotanya Aiptu Ono Suparno SH mengaku belum siap menjawab materi gugatan itu.

Meski demikian, Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH yakin bahwa PN tidak akan mengabulkan permohonan Tim Penasehat Hukum H Ahmad Muzaki yang tergabung dalam LBH Ansor yang berkantor di Jepara. Sebab pihaknya yakin apa yang dilakukan anggota kepolisian telah sesuai prosedur.
"Kita mempunyai bukti bahwa penangkapan itu telah melalui prosedur yang benar. Lihat saja dalam pembuktian dalam persidangann nanti, kita akan buktikan," ujarnya, usai persidangan.

Sebelumnya, PN Ciamis menggelar persidangan pertamanya, sekitar pukul 09.30 yang diajukan termohon H Ahmad Muzaki, seorang pengusaha kayu warga Jalan Patrum No 14 A Kelurahan Jobo Kunto Desa Bandengan RT 06/02 Kabupaten Jepara. Dalam persidangan, penasehat hukum H Ahmad Muzaki membacakan berkas permohonannya, yang intinya bahwa pihak kepolisian tanpa dilengkapi surat penangkapan dan penahanan sebagaimana mestinya, telah menangkap kliennya. "Dengan begitu pihak kepolisian telah bertindak arogan dan melanggar HAM. Hal itu sesuai dengan pasal 8 UU RI tahun 1999 tentang HAM, dan penangkapan serta penahanan itu tidak sah serta melanggar hukum syarat material sebagai norma yang disyaratkan dalam pasal 4 Jo pasal 5 ayat (1) huruf b," ujar M Akriman.

Dengan begitu pihakya meminta agar Pengadilan bisa mengabulkan agar kliennya dibebaskan. Serta menuntut kepolisian mengganti kerugian yang diderita kliennya secara materil Rp50 juta dan untuk kerugian imateril, sekaligus memulihkan nama baiknya, sekurang-kurangnya di enam media elektronik dan media cetak nasional maupun lokal. "Ganti rugi sekurang-kurangnya sebesar Rp500 juta," tandas Akriman.

Majelis Hakim Tunggal M Ikhsan Fatoni SH ditemui usai persidangan mengatakan, bahwa pihaknya akan bersikap netral walau hal ini mengenai institusi kepolisian sebagai penegak hukum. "Kami netral dong dari sejak dulu juga. Lihat saja nanti. Mengenai praperadilan ini, sekurang-kurangnya batas waktu penyelesaian selama tujuh hari sudah harus tuntas," ujar M Ikhsan. (isr)

Pemkab Di-deadline 2 Minggu

GEDUNG DEWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya di-deadline Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk segera menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD 2008. Batas waktu yang diberikannya hingga 31 Januari atau dua pekan dari sekarang. "Jika pemkab tidak kesampaian (pembahasan Ranperda APBD, red), maka ancaman sanksi bisa berlaku. Salah satunya, penundaan DAU," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ruzhanul Ulum, kemarin.
Sebenarnya, kata dia, aturan sanksi bagi daerah yang terlambat pembahasan RAPBD sudah ada sejak tahun 2006. Namun karena masih ada kebijakan dari pemerintah pusat, maka sanksi itu diterapkan pada 2007. "Dan itu bisa berlaku jika pemkab tidak segera menyelesaikan pembahasan RAPBD hingga 31 Januari," tegasnya.
Untuk menghindari sanksi itu, Uu berharap pada semua pihak untuk bahu membahu menyelesaikan pembahasan RAPBD. Ia meminta para elit politik tidak mengungkit-ungkit persoalan keterlambatan pembahasan RAPBD 2008 agar segera selesai dan diketuk. "Saya tegaskan APBD 2008 masih tetap sah," tandas ketua dewan dari Fraksi PPP.
Di lain pihak, Fraksi PDIP masih tetap berpendirian bahwa APBD 2008 tidak sah. Alasannya, dari mulai pembahasan Kebijakan Umum APBD hingga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahap selanjutnya, melanggar berbagai aturan. Ketua Fraksi PDIP Drs Ade Abdul Rahmat MM menilai melanggar UU No 17 Tahhn 2003 Pasal 20, UU No 32 Tahun 2004 Pasal 180, 181, dan 187. Kemudian PP No 58 Tahun 2007 Pasal 43 dan 45. "Sikap kami Fraksi PDIP masih tetap bahwa APBD 2008 melanggar aturan," tegas Drs Ade Abdul Rahmat MM.
Menurut Ade, keterlambatan serta pelanggaran ini agar menjadi instrospeksi bagi pihak eksekutif. Terutama di tingkatan tim panitia anggaran. "Kami bukan bermaksud menghambat pembahasan RAPBD. Tetapi hal ini harus menjadi bahan instrospeksi bagi pemkab untuk serius dalam menyusun RAPBD," terangnya yang diamini anggota lainnya, Heri Andrianto dan H Dhany Achfa.
Pendapat lain yakni dari Fraksi PKS, dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Ucu Dewi Syarifah, keterlambatan penyusunan RAPBD sebenarnya sudah terjadi sejak 1992. Keterlambat terutama terjadi pada penyusunan RAPBD 2008. Dia menganggap wajar bila masyarakat resah dan akibat keterlambatan ini muncul gerakan delegitimasi APBD serta ancaman sanksi penundaan DAU sebesar 20 persen. "Oleh karena itu, kami mengajak untuk melakukan taubatan nasuha, serta menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," ajak Ucu. (dir)

MUI Kecam Perusakkan Masjid Ahmadiyah

SINGAPARNA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya mengecam aksi perusakkan Masjid Baitul Rahim milik jemaat Ahmadiyah oleh massa yang beratribut salah satu ormas islam, Kamis (10/1) lalu. Menurutnya perusakkan itu merupakan tindakan yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
Juru bicara MUI Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman menyayangkan sikap ormas yang merusak tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah. Perusakkan itu menurutnya terjadi dan berulang kali. "Kami prihatin adanya aksi pelemparan itu. Mestinya semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis," ujarnya kepada Radar, kemarin.
Dudu juga menyayangkan belum adanya tindakan dari aparat berwenang –Polres Tasikmalaya- dalam menangani kasus perusakkan itu. Pihaknya juga sudah meminta aparat berwenang untuk menindak tegas pelaku perusakkan itu. "Namun hingga saat ini, kami belum mendengar adanya tindakan dari aparat berwenang terhadap pelaku perusakkan. Sedangkan peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi," ulas dia.
Selain itu Dudu mengimbau ormas dan jemaat Ahmadiyah untuk menaati SKB. Jemaat Ahmadiyah, kata dia, tidak melaksanakan ibadah massal dan bagi ormas menciptakan suasana kondusif dengan tidak melakukan tindakan anarkis.
Di tempat berbeda, Polres Kabupaten Tasikmalaya mengadakan pertemuan dengan ormas terkait di Mapolres Tasikmalaya, kemarin. Namun pertemuan tersebut dinilai tertutup. "FPI diundang oleh Kapolres untuk membahas Ahmadiyah," ujar Acep Sofan, ketua Majelis Tanfidz FPI Tasikamalaya.
Saat ditanya isi pertemuan itu, Acep hanya menyebutkan itu pertemuan silaturahmi. "Silaturrohim FPI dengan Kapolres (AKBP Des Adityawarman, red) saja. Kami hanya mencoba bertukar pikiran untuk mencari solusi cara penangan Ahmadiyah. Kami juga ingin menunjukkan bahwa FPI bukan seperti yang terlihat di televisi yang hanya bisa main hantam kromo. Padahal kami menempuh prosedur yang telah ditetapkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, red)," pungkas Acep. (dir)

Insentif KTP Berupa Uang

LETNAN HARUN – Asisten Tata Praja Pemkot Tasikmlaya Drs H Nuryadi menyesalkan bila insentif dari KTP untuk RW dan RT di Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi diganti dengan pakaian seragam. Insentif yang diperoleh dari pembuatan KTP menurutnya hak bagi para RT dan RW berupa uang.
"Jika para RT dan RW menerima berupa barang dari insentif, itu salah besar. Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak mengintruksikan kepada para lurah untuk membelikan pakaian seragam untuk RT dan RW," tandas Nuryadi, kemarin.
Nuryadi menyarankan, sebaiknya lurah memusyawrahkan terlebih dulu dengan para RT dan RW. Kendati demikian, Nuryadi akan memanggil Lurah Linggajaya sekaligus untuk diberi teguran bila persoalannya sudah jelas. "Pemanggilan lurah akan dilakukan melalui Kepala Bagian Pemerintahan. Selanjutnya untuk di berikan teguran, karena telah melakukan kesalahan bila mengabil kebijakan tanpa musyawarah," terangnya.
Untuk mengkonfirmasikan lebih lanjut persoalan ini, Yoyon selaku Lurah Linggajaya saat ditemui Radar sedang berhalangan masuk kerja. Saat itu Radar hanya bertemu dengan Ikin, Kepala Seksi Tantrib Kelurahan Linggajaya. Menurut Ikin, Yoyon sedang sakit. "Pak lurah tidak masuk kerja dikarenakan sakit. Sepengetahuan saya, permasalahan pembagian uang insentif pembuatan KTP untuk RT dan RW akan diganti baju seragam, sebelumnya di musyawarhakan dulu. Bahkan uangnya juga masih ada ditangan Pak lurah," ungkapnya.
Ikin beranggapan, RT atau RW memungkinkan saja bila merasa keberatan dengan pembelian pakaian seragam. Tapi sepengetahuan dirinya, baik RT atau RW sebelumnya sudah menandatangani dan menyetujuinya. "Memang bukan anjuran dari Pemkot, tapi ini merupakan inisiatif Pak Lurah saja," pungkasnya. (dra)

Pengusaha Tempe Klimpungan

CIPEDES – Pengusaha tempe mulai kelimpungan menyusul naiknya harga kacang kedelai dari Rp6.500 menjadi Rp7.600. Kenaikan harga ini mulai dirasakan para pengusaha tempe sejak awal tahun 2008.
Menurut Ujang Nana pemilik pabrik tempe di Jalan Ampera, kenaikan harga kacang kedelai tak diserati dengan kenaikan harga jual produksi. Menyiasati agar tetap stabil, Ujang Nana menggambarkan tiap kilo gram kacang kedelai biasa dibuat 8 gebleg (bungkus) tempe dibuat menjadi 10 gebleg. Dengan ukuran tiap geblegnya diperkecil. "Saya sudah coba menyiasatinya dengan cara memperkecil tempe tiap gebleg (bungkus, red)). Normalnya, setiap kedelai satu kilogram, dicetak menjadi delapan gebleg. Maka dibuat dari satu kilogram menjadi 10 gebleg. Yang dijual masing-masing Rp1.000," keluh Nana.
Kesulitan yang dirasakannya yakni tiap warung menolak membeli tempe bila harga beli ikut naik. "Dengan alasan warung pengecer hanya mampu menjual seharga Rp 1.200 ke konsumen. Sementara tiap warung tetap bertahan mampu membeli tiap geblegnya Rp1000. Ya itu tadi, caranya memperkecil adonan dan itupun sudah dikeluhkan pembeli di tiap warung," ujarnya.
Menurut Nana, usaha pembuatan tempe akan menghasilkan untung yang lumayan jika harga kedelai Rp4000 per kilo gram. Ini sempat dialaminya pada tahun 2005-2006 lalu. "Sekarang mah boro-boro bisa berkembang, bisa bertahan saja sudah untung. Bila harga kedelai terus naik, saya tidak tahu harus bagaimana," kata dia.
Di tempat berbeda, Kasi Perdagangan Departemen industri dan Perdagangan Kota Tasikmalaya Budi Rahman, mengatakan bahwa kenaikan harga kedelai disinyalir kurangannya stok di pelabuhan Semarang. Kenaikan itupun menurutnya dianggap wajar, karena rata-rata kenaikan terjadi per satu minggu dua kali. Juga kata Budi, kedelai hanya naik sekitar 4 persen. Dari data informasi harga borongan dan eceran Sembako di Kota Tasikmalaya, harga kedelai super di Pasar Cikurubuk seharga Rp7.200 untuk harga borongan. Sedangkan untuk harga eceran, niak menjadi Rp7.500 per kilo gram.
"Ya bagaimana lagi, karena stok kedelai di Tasikmalaya mengandalkan dari Semarang. Sedangkan kedelai dari Semarang sendiri adalah kiriman dari Amerika yang datangnya lewat pelabuhan Semarang. Selama ini kalau untuk industri tempe atau tahu di Jawa maupun di Tasikmalaya, kedelainya ya kedelai impor dari Amerika. Sedangkan untuk kedelai lokal dari petani, hanya cukup untuk konsumsi langsung atau untuk sendir. Dan kita belum ada stok kedelai local," terangnya kemrin. (hum)

Dishub Akan Razia Taksi

Ir H Juanda – Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya akan merazia taksi yang beroperasi di wilayah kota tersebut. Pasalnya, disinyalir sejumlah taksi yang tak memiliki izin operasi berkeliaran dan menarik penumpang. Razia terhadap taksi bodong tersebut rencananya akan dilakukan di pusat kota terutama di mall-mall.
Kepala Bidang Angkutan (Kabid) Dishub Kota Tasikmalaya H Aay Zaeni Dahlan Atd menduga, taksi yang beroperasi di Kota Tasikmalaya melebihi kuota yang sudah ditetapkan, yakni berjumlah 19 unit. Ditambah lagi, kata dia, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Dishub Kabupaten Ciamis dan Organda Ciamis, terkait adanya taksi yang beroperasi ke wilayah Ciamis.
"Dishub hanya mengeluarkan izin operasi untuk 19 unit taksi. Yaitu 13 unit taksi dikelola PT Citra Resik Taksi dan 6 unit yang dikelola PT Maya Raya Taksi. Izin operasi taksi tersebut hanya di dalam Kota Tasikmalaya saja," terang Aay saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Senin (14/1).
Dijelaskan Aay, taksi yang ke luar kota hanya diperbolehkan melintas sekadar mengantar penumpang. Selanjutnya taksi tak diperbolehkan membawa penumpang bila berada di luar Kota Tasik. "Kalau ke luar kota hanya mengantar penumpang dan saat pulang tidak diperbolehkan membawa penumpang dari luat kota," tambahnya.
Aay menegaskan, lima tahun ke depan Dishub hanya mengalokasikan sebanyak 40 unit taksi yang akan beroprasi di Kota Tasikmalaya. Namun untuk sementara pihaknya masih mengalokasikan 19 unit taksi. (dra)

Selamat Datang di Blog Radar Tasikmalaya

Blog ini saya "buat" sebagai pendahuluan sebelum dibuatnya website atau situs resmi radar tasikmalaya yang sedang dirancang proses pembuatan dan pengaktifannya. Walaupun mungkin nanti berita yang ditampilkan diblog ini tidak bisa up date tiap hari (berharap sih bisa up date tiap hari kalo tidak malas) , semoga bisa sedikit memberikan informasi tentang seputar peristiwa dan kejadian di Priangan Timur yang meliputi Kota/Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Garut.

Jadi selamat menikmati saja sajian-sajian berita di blog Radar Tasikmalaya ini.