JL SUDIRMAN – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menegur Kepolisian Resor Ciamis di Pengadilan Negeri Ciamis Jl Jendral Sudirman. Teguran itu dilakukan karena dinilai bahwa Polres Ciamis tidak siap dalam menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka kasus ilegal logging H Ahmad Muzaki saat pelaksanaan sidang praperadilan di ruangan utama PN Ciamis, Senin (14/1). Akibatnya, sidang pertama itu terpaksa harus diundur satu hari untuk mendengarkan jawaban dari Polres Ciamis sebagai tergugat.
Sidang kasus praperadilan terhadap Polres Ciamis oleh dua orang kuasa hukum tersangka yakni M Akriman Hadi SH dan Bambang Handoko itu berjalan cukup singkat yakni sekitar 1 jam. Dalam sidang yang dipimpim hakim tunggal M Ikhsan Fatoni SH itu, hakim memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian selaku termohon untuk memberikan jawaban terhadap gugatan yang diajukan penasehat hukum H Ahmad Muzaki. Namun pihak tergugat yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH serta satu orang anggotanya Aiptu Ono Suparno SH mengaku belum siap menjawab materi gugatan itu.
Meski demikian, Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH yakin bahwa PN tidak akan mengabulkan permohonan Tim Penasehat Hukum H Ahmad Muzaki yang tergabung dalam LBH Ansor yang berkantor di Jepara. Sebab pihaknya yakin apa yang dilakukan anggota kepolisian telah sesuai prosedur.
"Kita mempunyai bukti bahwa penangkapan itu telah melalui prosedur yang benar. Lihat saja dalam pembuktian dalam persidangann nanti, kita akan buktikan," ujarnya, usai persidangan.
Sebelumnya, PN Ciamis menggelar persidangan pertamanya, sekitar pukul 09.30 yang diajukan termohon H Ahmad Muzaki, seorang pengusaha kayu warga Jalan Patrum No 14 A Kelurahan Jobo Kunto Desa Bandengan RT 06/02 Kabupaten Jepara. Dalam persidangan, penasehat hukum H Ahmad Muzaki membacakan berkas permohonannya, yang intinya bahwa pihak kepolisian tanpa dilengkapi surat penangkapan dan penahanan sebagaimana mestinya, telah menangkap kliennya. "Dengan begitu pihak kepolisian telah bertindak arogan dan melanggar HAM. Hal itu sesuai dengan pasal 8 UU RI tahun 1999 tentang HAM, dan penangkapan serta penahanan itu tidak sah serta melanggar hukum syarat material sebagai norma yang disyaratkan dalam pasal 4 Jo pasal 5 ayat (1) huruf b," ujar M Akriman.
Dengan begitu pihakya meminta agar Pengadilan bisa mengabulkan agar kliennya dibebaskan. Serta menuntut kepolisian mengganti kerugian yang diderita kliennya secara materil Rp50 juta dan untuk kerugian imateril, sekaligus memulihkan nama baiknya, sekurang-kurangnya di enam media elektronik dan media cetak nasional maupun lokal. "Ganti rugi sekurang-kurangnya sebesar Rp500 juta," tandas Akriman.
Majelis Hakim Tunggal M Ikhsan Fatoni SH ditemui usai persidangan mengatakan, bahwa pihaknya akan bersikap netral walau hal ini mengenai institusi kepolisian sebagai penegak hukum. "Kami netral dong dari sejak dulu juga. Lihat saja nanti. Mengenai praperadilan ini, sekurang-kurangnya batas waktu penyelesaian selama tujuh hari sudah harus tuntas," ujar M Ikhsan. (isr)
Selasa, Januari 15, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar