BANJAR – Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (BPC Gapensi) Kota Banjar H E Sutardi Hakim menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menilai pekerjaan rekanan. Namun ia meminta pengguna jasa obyektif dalam melakukan penilaian.
"Harus jelas parameternya untuk menentukan rekanan bermasalah atau tidaknya. Artinya penilaian harus dilakukan dengan obyektif, jangan ada tendensi apa pun," ujarnya kepada Radar, kemarin.
Menurutnya, desakan Ketua Komisi C DPRD Kota Banjar Kursin Ahmad Saputra yang menginginkan blacklist diserahkan pada aturan normatif. "Rekanan hanya menyediakan jasa, penilaian sepenuhnya diserahkan kepada pengguna jasa. Saya normatif saja, jika tidak sesuai dengan aturan dan pemborong bermasalah silahkan diberi sanksi," tegasnya.
Namun Sutardi sebagai ketua akan membela secara all out jika ada anggotanya yang terancam di-blacklist. Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab moral. "Saya bukan membela yang salah, tapi kan harus ada pembelaan dulu tentunya dengan didasarkan pada obyektifitas penilaian. Prinsip saya kalau memang masih bisa dibina kenapa musti dibinasakan, terkecuali memang parah permasalahannya itu kewenangan pemerintah untuk mem-blacklist-nya," terangnya.
Sutardi berjanji menindak tegas jika anggota Gapensi melakukan pelanggaran kode etik profesi. Oleh karena itulah ia meminta semua anggotanya untuk tidak main-main mengerjakan proyek APBD. (kun)
Selasa, Januari 15, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar