GEDUNG DEWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya di-deadline Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk segera menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD 2008. Batas waktu yang diberikannya hingga 31 Januari atau dua pekan dari sekarang. "Jika pemkab tidak kesampaian (pembahasan Ranperda APBD, red), maka ancaman sanksi bisa berlaku. Salah satunya, penundaan DAU," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ruzhanul Ulum, kemarin.
Sebenarnya, kata dia, aturan sanksi bagi daerah yang terlambat pembahasan RAPBD sudah ada sejak tahun 2006. Namun karena masih ada kebijakan dari pemerintah pusat, maka sanksi itu diterapkan pada 2007. "Dan itu bisa berlaku jika pemkab tidak segera menyelesaikan pembahasan RAPBD hingga 31 Januari," tegasnya.
Untuk menghindari sanksi itu, Uu berharap pada semua pihak untuk bahu membahu menyelesaikan pembahasan RAPBD. Ia meminta para elit politik tidak mengungkit-ungkit persoalan keterlambatan pembahasan RAPBD 2008 agar segera selesai dan diketuk. "Saya tegaskan APBD 2008 masih tetap sah," tandas ketua dewan dari Fraksi PPP.
Di lain pihak, Fraksi PDIP masih tetap berpendirian bahwa APBD 2008 tidak sah. Alasannya, dari mulai pembahasan Kebijakan Umum APBD hingga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahap selanjutnya, melanggar berbagai aturan. Ketua Fraksi PDIP Drs Ade Abdul Rahmat MM menilai melanggar UU No 17 Tahhn 2003 Pasal 20, UU No 32 Tahun 2004 Pasal 180, 181, dan 187. Kemudian PP No 58 Tahun 2007 Pasal 43 dan 45. "Sikap kami Fraksi PDIP masih tetap bahwa APBD 2008 melanggar aturan," tegas Drs Ade Abdul Rahmat MM.
Menurut Ade, keterlambatan serta pelanggaran ini agar menjadi instrospeksi bagi pihak eksekutif. Terutama di tingkatan tim panitia anggaran. "Kami bukan bermaksud menghambat pembahasan RAPBD. Tetapi hal ini harus menjadi bahan instrospeksi bagi pemkab untuk serius dalam menyusun RAPBD," terangnya yang diamini anggota lainnya, Heri Andrianto dan H Dhany Achfa.
Pendapat lain yakni dari Fraksi PKS, dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Ucu Dewi Syarifah, keterlambatan penyusunan RAPBD sebenarnya sudah terjadi sejak 1992. Keterlambat terutama terjadi pada penyusunan RAPBD 2008. Dia menganggap wajar bila masyarakat resah dan akibat keterlambatan ini muncul gerakan delegitimasi APBD serta ancaman sanksi penundaan DAU sebesar 20 persen. "Oleh karena itu, kami mengajak untuk melakukan taubatan nasuha, serta menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," ajak Ucu. (dir)
Selasa, Januari 15, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar