SINGAPARNA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya mengecam aksi perusakkan Masjid Baitul Rahim milik jemaat Ahmadiyah oleh massa yang beratribut salah satu ormas islam, Kamis (10/1) lalu. Menurutnya perusakkan itu merupakan tindakan yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
Juru bicara MUI Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman menyayangkan sikap ormas yang merusak tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah. Perusakkan itu menurutnya terjadi dan berulang kali. "Kami prihatin adanya aksi pelemparan itu. Mestinya semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis," ujarnya kepada Radar, kemarin.
Dudu juga menyayangkan belum adanya tindakan dari aparat berwenang –Polres Tasikmalaya- dalam menangani kasus perusakkan itu. Pihaknya juga sudah meminta aparat berwenang untuk menindak tegas pelaku perusakkan itu. "Namun hingga saat ini, kami belum mendengar adanya tindakan dari aparat berwenang terhadap pelaku perusakkan. Sedangkan peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi," ulas dia.
Selain itu Dudu mengimbau ormas dan jemaat Ahmadiyah untuk menaati SKB. Jemaat Ahmadiyah, kata dia, tidak melaksanakan ibadah massal dan bagi ormas menciptakan suasana kondusif dengan tidak melakukan tindakan anarkis.
Di tempat berbeda, Polres Kabupaten Tasikmalaya mengadakan pertemuan dengan ormas terkait di Mapolres Tasikmalaya, kemarin. Namun pertemuan tersebut dinilai tertutup. "FPI diundang oleh Kapolres untuk membahas Ahmadiyah," ujar Acep Sofan, ketua Majelis Tanfidz FPI Tasikamalaya.
Saat ditanya isi pertemuan itu, Acep hanya menyebutkan itu pertemuan silaturahmi. "Silaturrohim FPI dengan Kapolres (AKBP Des Adityawarman, red) saja. Kami hanya mencoba bertukar pikiran untuk mencari solusi cara penangan Ahmadiyah. Kami juga ingin menunjukkan bahwa FPI bukan seperti yang terlihat di televisi yang hanya bisa main hantam kromo. Padahal kami menempuh prosedur yang telah ditetapkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, red)," pungkas Acep. (dir)
Selasa, Januari 15, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar