Kejaksaan Panggil Keduanya
TASIK--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya akan memanggil kedua mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Yeyen Munawar dan Acep Sutrisna yang divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), besok. Surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan ke masing-masing terdakwa.
"Kami dari kejaksaan sudah mengirimkan surat panggilan (kepada Yeyen dan Acep, red). Namun masalah eksekusi belum bisa dipastikan. Hanya sebatas surat panggilan saja," imbuh Mustofa saat diwawancara terkait tindak lanjut putusan MA kepada wartawan, kemarin. "Sebaiknya untuk masalah eksekusi tanya langsung ke Kajari (Khaerul SH, red) saja. Kita hanya mengurus surat panggilannya saja," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yeyen-Acep, Ahdar SH saat dihubungi Radar kemarin mengaku belum menerima surat panggilan dari Kejari. Namun menurut Ahdar, meski tidak menerima surat tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan surat penagguhan eksekusi yang akan dikirim ke Kejari. "Besok (hari ini, red) kita akan mengirimkan surat permohonan penagguhan eksekusi. Dan terkait surat panggilan kemungkinan tidak diberikan kepada saya sebagai kuasa hukum, namun dikirim langsung kepada yang bersangkutan. Saya baru akan melakukan kordinasi dengan keduanya terkait adanya surat panggilan dari kejaksaan tersebut," ungkap Ahdar.
Ahdar mengakui belum bisa memastikan surat permohonan penangguhan eksekusi itu. Meski demikian, pihaknya berharap kejaksaan mengabulkan permohonan tersebut. Sementara itu hingga kemarin, Yeyen Munawar yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya sulit ditemui wartawan untuk meminta tanggapan terkait turunnya putusan MA tersebut. Wartawan mencoba mencarinya ke DPRD dan kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya di Cilembang, namun tidak ada.
Ketua fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin juga enggan memberikan penjelasan apa pun. Bahkan ketika ditanya tentang sikap PPP atas vonis terhadap Yeyen, Agus tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengungkapkan keprihatinan. "Yang jelas beliau (Yeyen) baik-baik saja. Dan kami yang ada di DPRD sebagai rekan kerja ikut prihatin. Tapi terkait hal itu (tanggapan putusan MA, red) saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskannya," singkat Agus.
Yeyen-Acep dinyatakan MA melanggar pasal 12 huruf b junto pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 418 KUHAP tentang kejahatan dalam jabatan karena menerima suap Rp40 juta dari BPR. Keduanya divonis 2 tahun penjara, dan denda Rp200 juta atau subsider penjara enam bulan. (tin)
Kamis, Januari 15, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
makasih informasinya
BalasHapusterimakasih banyak buat infonya
BalasHapusmakasih gan infonya sangat bermanfaat sekali,,
BalasHapusInfonya cukup menarik gan, terimakasih dan sukses selalu ya
BalasHapusmakasih, infonya sangat bermanfaat sekali gan,,
BalasHapusinfonya sangat menarik sekali gan, terimakasih
BalasHapusmakasih infonya dan ditunggu ya updatean terbarunya
BalasHapusterimakasih infonya gan, artikelnya sangat bermanfaat sekali gan
BalasHapusartikelnya sangat bagus sekali gan, sukses terus ya buat infonya , dan kapan-kapan mampir juga dong ke blog saya ..
BalasHapusmakasih buat infonya, sangat bermanfaat sekali, dan sukses terus buat blog nya .
BalasHapusinfonya sangat menarik sekali gan, sukses selalu ya buat blog nya
BalasHapusmakasih buat infonya, semoga sukses selalu
BalasHapusterimakasih infonya, semoga sukses selalu dan mampir juga ya ke blog saya
BalasHapusartikelnya sangat menarik sekali, sukses selalu ya buat blog nya.Kapan - kapan mampir juga ya ke blog saya
BalasHapusartkelnya sangat menarik gan, di tunggu ya update an terbarunya
BalasHapusartikelnya oke banget gan, semoga sukses selalu ya
BalasHapusmakasih banyak buat infonya, sukses terus deh buat artikelnya
BalasHapusArtikelnya sangat menarik, sukses terus ya buat blognya, kapan-kapan mampir juga dong ke blog saya
BalasHapusartikelnya menarik sekali gan, semoga sukses selalu ya
BalasHapusinfonya sangat menarik sekali, semoga sukses selalu ya
BalasHapusmakasih buat info-infonya, semoga sukses selalu ya http://goo.gl/lMG3uB
BalasHapusinfonya sangat menarik dan bermanfaat sekali, semoga sukses selalu ya http://goo.gl/ONx6Aa
BalasHapusmakasih buat info-infonya gan, semoga sukses selalu ya http://goo.gl/sAIuts
BalasHapus