CIAMIS – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Djoko Isworo SH membantah adanya kabar bahwa terdakwa RSB dan Hol yang tersangkut dalam kasus proyek fiktif SACDP masih berstatus tahanan kota, seandainya telah dieksekusi nanti. Seperti diutarakan sebagian orang yang menafsirkan amar putusan MA No 2305 K/Pid/2005 yang menerangkan bahwa terdakwa dieksekusi, tapi statusnya masih tahanan kota.
“Amar putusan MA itu menjelaskan, memerintahkan Kajari Ciamis bahwa jika selama belum dilaksanakan eksekusi maka terdakwa tetap dalam penahanan kota. Tapi saat ini masa tahanan kota keduanya sudah habis makanya ketika dieksekusi nanti, dia pasti akan dijebloskan ke penjara guna menjalani hukuman satu tahun penjara,” terang Djoko melalui Kasie Pidsus Juwari SH, kemarin.
Kata Juwari, untuk itu pihaknya saat ini sedang mencari keberadaan kedua terdakwa mengingat keduanya ditengarai telah meninggalkan rumahnya. “Kami masih menunggu sikap kooperatif yang bersangkutan. Kami sudah mencari ke rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak pernah ada. Bila yang bersangkutan tidak mau kooperatif, kami siap menangkap di mana saja dan kapan saja karena sudah ada surat perintahnya,” tegasnya.
Eksekusi itu sesuai dengan surat perintah pencarian atau penangkapan sesuai putusan Mahkamah Agung. Adapun untuk pelaksanaan eksekusi, Kejari tetap berpedoman pada bunyi amar putusan MA yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. (ttm)
Selasa, Juni 24, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar