Sabtu, Januari 19, 2008

Dicekok Miras, ABG Diperkosa

CIAMIS – Berpura-pura berkenalan, As warga Desa Karangpawitan Kecamatan Kawali tega menggagahi seorang ABG berusia 14 tahun -–sebut saja Kenari--, di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Imbanagara, Kamis (17/1). Siswi SLTP Kawali warga Kampung Sindangraja Desa Winduraja Kecamatan Kawali itu pun dengan tak berdaya menyerahkan kehormatannya setelah sebelumnya dicekoki minuman keras oleh pelaku.
Tak terima perlakuan As, Kenari pun bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Ciamis. Dan, tak berapa lama anggota Polres Ciamis pun berhasil meringkus As untuk dimintai keterangan.

Peristiwa itu bermula saat As berkenalan dengan Kenari di depan sekolahnya pada hari Rabu (16/1) sekitar pukul 11.00. Setelah berhasil memikat Kenari, As pun mengajak korban untuk mengantarnya ke rumah pamannya di Kecamatan Rajadesa.
Karena merasa tertarik itu, korban pun enggan menolak ajakan As yang padahal adalah hanya akal-akalan semata. Sebab, di tengah jalan Kenari dibawa ke rumah teman pelaku yang tengah pesta minuman keras. Kenari pun dicekoki minuman keras hingga mabuk berat.

Mengira rencananya berjalan mulus, As pun langsung membawa jalan-jalan Kenari hingga tiba di sebuah hotel di Jalan Imbanagara Kecamatan Ciamis. Tersangka pun langsung memesan sebuah kamar dan langsung membawa korban ke dalam dan menguncinya. Untuk kemudian dengan leluasa melahap setiap lekuk tubuh Kenari.
Kapolres Ciamis AKBP Drs Aries Syarief Hidayat didampingi Kabag Bina Mitra Kompol Sugeng Edi Haryanto dan Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH, membenarkan adanya kejadian itu. Dimana, tersangka telah memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melayani nafsu birahinya.
“Korban disekap di dalam kamar dan dipaksa untuk melepaskan semua baju yang dikenakannya. Karena tidak mau, korban pun sempat menolak keinginan itu. Korban sempat melawan dengan cara memukul tangan tersangka. Bahkan si korban juga sempat berteriak meminta tolong, namun tak ada yang mendengar teriakannya. Perkosaan itu dilakukan hingga berulang-ulang,” papar kabag.

Menjelang pagi, tersangka segera membawa pulang Kenari ke daerah Kawali. Di tengah perjalanan, Kenari diturunkan dan dikasih uang Rp500 untuk pulang ke rumahnya menggunakan angkot.
“Saat ini kami tengah mendalamani laporan tersebut. Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 284 KUHP. Kami mengimbau agar warga, khususnya wanita, berhati-hati dan jangan terlalu percaya kepada orang yang baru dikenal. Jangan terpengaruh bujuk rayunya. Hidari hal tersebut,” ingat Sugeng. (isr).

2 komentar: