Sabtu, Januari 19, 2008

Penahanan Mantan Kapolri Dibiayai Mabes

JAKARTA - Segala biaya yang berkaitan dengan penahanan mantan Kapolri Jenderal Pol (pur) Rusdihardjo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, menjadi tanggung jawab Polri. Kebijakan ini berdasar keputusan Menkum dan HAM.”Memang begitu. Dibebankan kepada anggaran Polri. Ini bukan hanya soal Pak Rusdihardjo, tapi semua yang ditahan di Rutan Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri kemarin.

Sejarah di balik munculnya keputusan pada zaman Menteri Hamid Awaluddin itu adalah buah permintaan tertulis Kapolri terkait kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung.

Saat itu Kapolri meminta supaya Landung yang tersandung kasus suap tidak dipindah ke lapas umum dengan alasan keamanan, melainkan dipindah ke rutan yang dikelola Polri. Hasilnya, Landung pun dipindah ke Rutan Mako Brimob. Selain menentukan Rutan Mako Brimob, sebagai cabang rutan, juga ditetapkan lima rutan di lingkungan polisi yang lain. Yaitu Rutan Mabes Polri, Rutan Polda Jatim, Rutan Polda Sumut, Rutan Polda Sumsel, dan Rutan Polda Makassar.

Tapi, publik akan kesulitan mengontrol Rusdihardjo yang ditahan eksklusif di lingkungannya sendiri? ”Publik boleh ikut pantau. Media juga bisa ikut besuk. Silakan saja,” kata Sisno. Jenderal bintang dua itu menjamin polisi tidak akan memberikan keistimewaan kepada Rusdihardjo.

Diberitakan Radar (17/1), mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo akhirnya ditahan Rabu lalu (16/1). Jenderal bintang empat itu menjadi tersangka kasus pungli pengurusan dokumen imigrasi di KBRI Malaysia. Selama Januari 2004 sampai Oktober 2005, Rusdi diduga menikmati pungli sekitar Rp2 miliar.

Sel yang ditempati Rusdi di Mako Brimob Kelapa Dua adalah warisan Suyitno Landung. Penahanan Rusdihardjo di ’’kandangnya’’ sendiri itu menuai banyak kecaman. Salah satunya dari anggota Komisi III DPR Mahfud M.D. Politikus PKB itu mengatakan, meski tak melanggar hukum, penahanan Rusdihardjo di markasnya sendiri tak pantas secara etika. (naz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar