Sabtu, Januari 19, 2008

SKPD Larang Rekrut Tenaga Sukwan

BALAI KOTA – Kepala Kepegawaian Kota Banjar Sunarto mewanti-wanti kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tak merekrut tenaga sukwan pada tahun anggaran 2008 ini. “Jika ada SKPD yang masih nekat menerima Sukwan di tahun anggaran 2008 ini maka segala resiko menjadi tanggung jawab SKPD masing-masing. Berdasarkan ketentuan pemerintah SKPD tak boleh mengangkat tenaga sukwan,” ujar Kabag Kepegawaian Setda Kota Banjar Sunarto SH kepada Radar, Jum'at (18/1).

Dijelaskan, pemkot tak bertanggung jawab atas nasib para tenaga sukwan yang tergabung dalam wadah Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI). Pasalnya dalam PP 48 SKPD dilarang untuk menganggarkan honor untuk sukwan apalagi melakukan pengangkatan.

Sunarto mengatakan, pihaknya hanya akan mengurus tenaga honorer di Kota Banjar. Pihaknya kini sedang melakukan proses pemberkasan sebanyak 62 CPNS dari formasi honorer yang belum diangkat pada tahun anggran 2007. Tahun 2007 kuota CPNS sebanyak 101, dari jumlah itu sebanyak 62 orang belum diangkat. Saat ini baru pemberkasan.
“Kami ingin meluruskan bahwa 62 orang itu bukan CPNS rekrutan tahun 2008 ini,” tandasnya.

Dikatakan, jumlah kuota untuk formasi CPNS Kota Banjar pada tahun 2008 belum ditentukan dari menteri pendayagunaan aparatur negara (menpan). Sehingga Bagian Kkepegawaian Pemkot Banjar belum bisa menginformasikan lowongan CPNS kepada masyarakat.

“Formasi untuk umum dan honorer belum ada informasinya,” kata Kabag Kepegawaian Setda Kota Banjar Sunarto SH kepada Radar, Jum'at (18/1).
Menurutnya penentuan jumlah kuota dan formasi sepenuhnya ditentukan oleh Menpan, namun penentuan nama orang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).“Jadi kami menerima pegawai saja, mulai dari formasi, jumlah kuota dan sekeksi nama untuk formasi honorer yang menentukan BKN dan Menpan,” bebernya.(kun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar