***Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,88 M
JAKARTA – Satu lagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN dijebloskan ke tahanan. Kali ini menimpa mantan Dirut PT Sarinah (Persero) Yustian Ismail serta mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Sarinah Imanu Widodo. Keduanya menjadi tersangka korupsi Rp5,88 miliar pada perusahaan milik negara yang bergerak di bidang ritel tersebut.
Yustian dan Imanu kini mendekam di Rutan Salemba setelah tim penyidik mendatangi rumahnya masing-masing pada Kamis lalu (17/1). ’’Mereka ditahan selama 20 hari untuk tahap penyidikan,’’ kata Aspidsus Kejati DKI M. Yusuf saat dihubungi koran ini, Jumat (18/1). Tim jaksa dikoordinasikan Kasi Penyidikan Kejati DKI I Made Suarnaman dan Ketua Penyidik Asep Mulyana.
Di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati DKI Mustaming mengatakan, kejaksaan menahan Yustian dan Imanu setelah dinilai tidak kooperatif mengikuti proses penyidikan. ’’Padahal, kami telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,’’ jelasnya.
Mustaming kemudian membeberkan kronologi kasus yang terjadi 1999 hingga Juli 2001. Saat itu, PT Sarinah melalui Yustian dan Imanu bekerja sama dengan seorang notaris untuk pembuatan tiga sertifikat tanah perusahaan. Total biayanya Rp 4 miliar. ’’Kerja sama tersebut ternyata tidak melalui proses tender, tetapi lewat penunjukan langsung,’’ terangnya.
Setelah diteliti, sertifikat untuk tanah di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, ternyata palsu. Ironisnya lagi, dua sertifikat lain untuk tanah di Jalan Thamrin dan Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, ternyata tidak ada.
Selain itu, lanjut Mustaming, Yustian bertanggung jawab atas penggunaan uang diskon sewa ruangan dari Bank Mandiri Rp 763 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. ’’Yustian juga pernah memerintahkan pencairan deposito PT Sarinah pada Bank DKI Rp 900 juta yang seharusnya untuk kepentingan dinas, ternyata untuk menutup pembayaran uang diskon sewa ruangan dari Bank Mandiri,’’ paparnya.
Selanjutnya, pada 4 November 2000, Mustaming mengatakan, Imanu menyetujui pencairan Rp 142 juta untuk biaya renovasi Kantor Pusat PT Sarinah di Jalan Djuanda, Jakarta Pusat. ’’Lagi-lagi uang itu tidak digunakan sesuai peruntukan, tetapi untuk kepentingan pribadi,’’ ujar mantan Kasipidum Kejari Sukabumi itu.
Dari perbuatan pidana berlanjut tersebut, negara berpotensi dirugikan Rp5,88 miliar. Baik Yustian maupun Imanu diancam dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi.
Hingga tadi malam, wartawan koran ini belum berhasil menghubungi tim pengacara kedua tersangka tersebut. (agm)
Sabtu, Januari 19, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar