RAHARJA - Sepulang menjadi TKW di Arab Saudi Sutirah (35) warga Dusun Randegan II Rt17/07 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja meninggal dunia Senin (14/1). Pihak keluagra merasa curiga penyebabnya karena sebelum ke Arab Saudi Sutirah tak mengeluhkan rasa sakit.
“Adik saya direkrut oleh sponsor dari Banjar untuk kemudian dibawa ke Jakarta, beberapa bulan kemudian berangkat ke Saudi,” ujar turiah kakak kandung Sutirah.
Diceritakan, Sutirah berangkat ke Arab dengan sponsor PJTKI PT Putri mandiri Abadi 25 November 20006 Ia dikontrak selama 2 tahun. Namun keluarga heran pasalnya belum sampai dua tahun sudah pulang.
Pada tanggal 10 Desember 2007 turiah dipulangkan ke Indonesia dengan alasan sering sakit-sakitan di tempatnya bekerja. Sejak itulah Sutirah mengeluh sering sakit kepala, bahkan setiap hari dia menegluhkannya.
Merasa penasaran lanjut Turiah, pihak keluarga memeriksakannya ke sejumlah dokter. Pasalnya sebelum berangkat ke saudi adiknya belum penah mengalami gangguan kesehatan seperti ini. “Dari hasil pemeriksaan sejumlah dokter, adik saya menderita penyakit komplikasi tipes dan sakit kepala migren akibat terlalu capek bekerja dan tekanan stress,” ungkapnya.
Turiah menambahkan sebelum menghembuskan nafas terakhirnya adiknya pernah bercerita pengalaman di Arab Saudi, majikannya ternyata sangat kejam. Bahkan ringan tangan. “Makanya saya curiga curiga penyebab sakitnya adik saya itu akibat penyiksaan dari majikannya,” ujarnya.
Sementara itu suami Sutirah, Paino (42) menjelaskan dirinya telah menelusuri penyebab penyakit istrinya ke PJTKI PT Putri Abadi Mandiri. Namun ia tak mendapat keterangan yang memuaskan tentang penyebab sakit istrinya. Sutirah hanya mendapat pesangon dari majikannya sebesar 4.000 Real. Keluarga sedang mencoba untuk mengurus klaim asuransi ke pihak PJTKI.
Menyikapi persoalan ini Wali Kota Banjar dr H Herman Sutrisno, MM sudah mengirim surat dinas ke PJTKI penyalur ditembuskan ke menteri luar negeri dan menteri tenaga kerja. Surat bernomor 560/74/ Sosnakertrans ditantangani wali kota ini dikirim hari Jumat (18/1).
Selain itu sebagai upaya preventif wali kota mengeluarkan surat edaran bernomor 562/052/Sosnakertrans tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia. (kun)
Sabtu, Januari 19, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar