***Terkait Pelanggaran Disiplin saat Menangani Kasus Adelin Lis
JAKARTA – Tiga jaksa yang menangani berkas kasus illegal logging Adelin Lis keberatan dihukum. Mereka tidak terima atas hukuman disiplin berat yang dijatuhkan Tim Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga jaksa tersebut adalah mantan Aspidsus Kejati Sumut Sutan Bagindo Fachmi, mantan Kajati Sumut Teuku Zakaria, dan mantan Wakajati Sumut Muchtar Hasan. Tim pengawas menemukan kesalahan yang dilakukan ketiga jaksa itu dalam penanganan berkas Adelin pada tahap pra-penuntutan.
Atas kesalahan tersebut, Fachmi dijatuhi penurunan pangkat selama satu tahun. Jabatan Fachmi yang sebelumnya direktur ekonomi dan keuangan pada JAM Intelijen dicopot menjadi staf ahli jaksa agung. Zakaria juga dihukum penurunan pangkat. Muchtar dihukum penurunan gaji selama satu tahun. Selain itu, Muchtar dicopot dari jabatan Kajati Gorontalo menjadi inspektur keuangan, perlengkapan dan proyek pembangunan pada JAM Pengawasan
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Pengawasan) M.S. Rahardjo menyatakan, surat pernyataan sikap keberatan Fachmi dkk diajukan pekan lalu. ”Ketiganya merasa berat dihukum. Karena itu, mereka mengajukan keberatan,’’ kata Rahardjo seusai salat Jumat di Masjid Baitul ’Adli, Kejagung, Kamis (18/1).
Menurut Rahardjo, Fachmi dkk baru mengajukan surat pernyataan, sedangkan memori keberatan secara tertulis belum diajukan. ”Memorinya nanti dikirim menyusul,’’ ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur itu. Tim jaksa pengawas siap menerima sekaligus membahas memori keberatan yang diajukan mereka.
Rahardjo menjelaskan, pengajuan keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin berat merupakan langkah prosedural. ”Ini sama dengan mekanisme kasasi atau banding dalam persidangan,’’ jelas Rahardjo.
Ditanya batas waktu pengajuan memori keberatan, eselon I kelahiran Boyolali itu menjawab tidak ada batas waktu. Prinsipnya, lanjut Rahardjo, pimpinan akan menunggu pernyataan tertulis kapan pun untuk dipelajari lebih lanjut. ”Apa hasilnya bergantung rapat pimpinan, bisa diterima atau ditolak. Jika ditolak, berarti penjatuhan hukuman memang setimpal dengan bobot kesalahannya,’’ tambahnya.
Di tempat terpisah, Fachmi menegaskan, sikap keberatan diajukan karena merasa bobot hukuman disiplin berat tak sebanding dengan kesalahan. ”Saya menyatakan keberatan,’’ tegas Fachmi. Namun, dalam berbagai pernyataan, Fachmi enggan membeberkan secara rinci materi keberatan yang disampaikan.
Sebelumnya, Fachmi dianggap disalahkan karena menyatakan berkas Adelin berstatus P21 alias lengkap. Padahal, berdasar temuan tim eksaminasi, berkas tersebut belum layak dinyatakan lengkap karena kurang lengkap dari aspek material maupun formal. Zakaria dan Muchtar Hasan masing-masing dinyatakan tidak cakap memimpin sehingga Fachmi melakukan pelanggaran. (agm)
Sabtu, Januari 19, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar