Terkait Dugaan Proyek Fiktif
SILIWANGI – Kejaksaan Negeri Ciamis segera memanggil secara paksa seorang pimpinan CV Mitrakarya RSB warga Jalan Angganaya No 20 Imbanagara Kecamatan Ciamis. Dia terlibat kasus korupsi dalam proyek Sagara Anakan Conservation and Develovment Project (SACDP) dengan cara me-mark up rencana anggaran biaya dan membuat berita acara pelaksanaan proyek fiktif tahun 2000 silam di Pamotan Kecamatan Kalipucang.
Proses eksekusi terdakwa seiring turunnya Surat Perintah Pencarian atau Penangkapan bernomor: Prin 14/02.24/FU.1/06/2008 tertanggal 18 Juni 2008 sesuai Putusan Mahkamah Agung yang menolak proses Kasasi yang diajukan RSB. “Penangkapan terdakwa RSB guna kepentingan pelaksanaan putusan MA karena yang dua tersangkut pidana korupsi dengan cara mark up rencana anggaran biaya dan membuat berita acara pelaksanaan proyek fiktif pada proyek Segara Anakan Conservation and Depelovement Project (SACDP) tahun 2000 silam,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Joko Isworo SH melalui Kasie Pidsus Juwari SH akhir pekan kemarin.
Diterangkan Juwari, atas tindakan RSB negara telah dirugikan mencapai Rp3 miliar dari nilai total proyek Rp1,8 miliar plus dana non pendamping Rp300 juta dan dana pendamping Rp900 juta. “Dalam proyek tersebut, RSB selaku direktur CV Mitrakarya ditahan bersama Holidin sebagai pelaksana proyek. RSB diganjar satu tahun kurungan dengan membayar denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan. Kami telah melakukan panggilan hingga dua kali. Namun karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan, kami akan langsung mengeksekusinya,” tandasnya. (ttm)
Senin, Juni 23, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar