Enam Intansi Belum Keluarkan Rekomendasi
BANJAR - Megatron di kawasan Alun-Alun Kota Banjar ternyata masih bermasalah. Enam instansi masing-masing Bappeda, Dinas DKP, Dinas Perhubungan, Dinas PU Tamben, Satpol PP dan Kantor Bagian Hukum dan Organisasi Kota Banjar belum memberikan rekomendasi. Meskipun demikian megatron tersebut sudah beroperasi.
Hal ini terungkap dalam surat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang ditujukan kepada pengelolla Megatron CV Wahana Idea Nusantara. Surat tersebut ditandatangani Plh Kadispenda H Yaya SPd MSi. Menurut Kasi Gakda Satpol PP Kota Banjar Supendi, Satpol PP tak akan memberikan rekomendasi. Alasannya pendirian megatron itu tanpa seizin wali kota sesuai dengan Perda No 20 tahun 2004 pasal 14. “Pendirian megatron tersebut jelas menyalahi aturan. Makanya kami belum memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada pada Radar MoU Megatron tersebut ditandatangani oleh Kepala Dispenda Maman Sutarman sebagai pihak pemkot dan Drs Henri Winardi dari CV Wahana Idea Nusantara. Pemasangan Megatron tersebuit bertujuan untuk meningkatkan PAD pemkot. Namun dalam MoU tersebut tak dijelaskan secara rinci tentang nilai kontrak. Anehnya meskipun IMBnya belum keluar namun megatron tersebut telah dipasang bahkan dioperasikan.
Terhadap semua kejanggalan itu wali kota Banjar dr Herman Sutrisono dalam memonya kepada Kantor Satpol PP tanggal 20 Juni 2008 memerintahkan Kepala Satpol PP H Yoyo Suharyono untuk menindaklanjuti kejanggalan tersebut.“Benar memang pak wali memerintakan kami untuk mengusutnya,” ujar Pendi.
Masalah Megatron ini memang salah satu masalah yang terjadi di Dispenda, sebelumya Dispenda diguncang isu korupsi pendapatan dari pajak reklame dan IMB. Ketika masalah tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dispenda H Maman Sutarman, yang bersangkutan sedang mengikuti
BANJAR - Megatron di kawasan Alun-Alun Kota Banjar ternyata masih bermasalah. Enam instansi masing-masing Bappeda, Dinas DKP, Dinas Perhubungan, Dinas PU Tamben, Satpol PP dan Kantor Bagian Hukum dan Organisasi Kota Banjar belum memberikan rekomendasi. Meskipun demikian megatron tersebut sudah beroperasi.
Hal ini terungkap dalam surat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang ditujukan kepada pengelolla Megatron CV Wahana Idea Nusantara. Surat tersebut ditandatangani Plh Kadispenda H Yaya SPd MSi. Menurut Kasi Gakda Satpol PP Kota Banjar Supendi, Satpol PP tak akan memberikan rekomendasi. Alasannya pendirian megatron itu tanpa seizin wali kota sesuai dengan Perda No 20 tahun 2004 pasal 14. “Pendirian megatron tersebut jelas menyalahi aturan. Makanya kami belum memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ada pada Radar MoU Megatron tersebut ditandatangani oleh Kepala Dispenda Maman Sutarman sebagai pihak pemkot dan Drs Henri Winardi dari CV Wahana Idea Nusantara. Pemasangan Megatron tersebuit bertujuan untuk meningkatkan PAD pemkot. Namun dalam MoU tersebut tak dijelaskan secara rinci tentang nilai kontrak. Anehnya meskipun IMBnya belum keluar namun megatron tersebut telah dipasang bahkan dioperasikan.
Terhadap semua kejanggalan itu wali kota Banjar dr Herman Sutrisono dalam memonya kepada Kantor Satpol PP tanggal 20 Juni 2008 memerintahkan Kepala Satpol PP H Yoyo Suharyono untuk menindaklanjuti kejanggalan tersebut.“Benar memang pak wali memerintakan kami untuk mengusutnya,” ujar Pendi.
Masalah Megatron ini memang salah satu masalah yang terjadi di Dispenda, sebelumya Dispenda diguncang isu korupsi pendapatan dari pajak reklame dan IMB. Ketika masalah tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dispenda H Maman Sutarman, yang bersangkutan sedang mengikuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar