***Kampu Desak Aparat Membenahi
TASIK – Praktik rentenir, kini sudah berkedok leasing atau finance bahkan koperasi. Sehingga dalam menjalankan usahanya tidak lagi memberi rasa keadilan terhadap masyarakat yang membutuhkan. Ustadz Momon AS, ketua Kesatuan Aksi Masyarakat Peduli Umat (KAMPU) menyebutkan, jumlah finance yang beroperasi di Kota Tasikmalaya terdapat 32 perusahaan. Sedangkan yang tercatat di Disperindag katanya hanya 17.
Dengan keprihatinan itu pula, Kampu menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan leasing atau finance yang beroperasi secara illegal, Selasa (15/1). Tuntutan itu, diserukan di beberapa halaman perusahaan leasing dan finance. Misalnya, di kompleks Tasik Indah Plaza (TIP), di Jalan Siliwangi juga di depan sebuah koperasi di Jalan Sukalaya 1 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung. Kampu juga konvoi mendatangi Dinas Pendidikan, DPRD Kota Tasikmalaya dan terakhir di Jalan Mitra Batik, di depan Columbus.
Sementara, di Jalan Sukalaya, massa Kampu yang mengendarai 7 mobil dan sepeda motor itu sempat akan menyegel sebuah koperasi. Namun tidak berhasil setelah pengelola bersedia bicara di hadapan massa. Saat itu, hadir Kapolsek Cihideung AKP Hamzah Nasip, memfasilitasi kedua belah pihak bernegosiasi dengan direktur koperasi, Ade R. Namun Ade hanya sedikit menjelaskan aktifitas koperasi yang dipimpinnya. Selebihnya, ia mendengarkan seruan Ustadz Momon.
Sementara, Kapolsek AKP Hamzah menyebutkan, bersedia menuntaskan permasalahan yang terjadi di koperasi tersebut. "Dalam dua hari, kami akan memanggil perwakilan Kampu untuk membahas lebih lanjut permasalahan di koperasi ini. Bila terjadi praktik yang tidak sesuai aturan, kami tindak," janji Hamzah.
Salah satu poin pernyataannya, Kampu mendesak agar aparat hukum berpihak kepada yang benar, berlaku adil terhadap masyarakat dan menjauhkan sikap menakuti rakyat. “Jangan ragu menegakkan kebenaran. KAMPU juga meminta agar aparat hukum menutup perusahaan illegal, juga memfungsikan UU Fiducia,” tegasnya dalam pernyataan itu.
Kepada Radar, Ustadz Momon mengatakan, aksi tersebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan DPRD Kota Tasikmalaya menyoal perusahaan finance illegal di Tasikmalaya beberapa waktu lalu. "Jumlah finance di Kota Tasik ada 32. Sedangkan yang tercatat di indag (disperindag, red) hanya 17. Selebihnya bagaimana? Satpol PP sebagai penegak perda harus bertindak,” tegas Momon.
Ia menilai, finance bergerak berdasarkan perjanjian sepihak. Misalnya, dalam menarik motor nasabah yang terlambat bayar cicilan, bisa seenaknya ditarik di mana saja. "Memang perjanjiannya ada, tapi sepihak. Padahal bila memegang UU Fiducia, itu tidak demikian,” sesalnya. (try)
Rabu, Januari 16, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar