CIPEDES - Satpol PP Kota Tasikmalaya mengambil ancang-ancang untuk menyegel dan menghentikan aktivitas galian di tiga titik di Kecamata Indihiang. Penyegelan tersebut diduga karena pihak pengusaha galian tak melengkapi izin galian C.
Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya HM Firmansah SH MH didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Ade Supriadi SSos mengungkapkan, rencana penghentian akivita itu bermula masuknya tiga surat tembusan dari Dinas Lingkungan Hidup Pertamanan dan Kebersihan (LHPK) Kota Tasikmalaya. Yang menyatakan pihak pengusaha tak melengkapi izin galian.
Dijelaskan Firman, ketiga surat tembusan yang diterimanaya bernomor 006/05/LHPK/2008, tertanggal 9 Januari 2008. Disebutkan, ketiga aktivitas yang akan dihentikan itu adalah aktivitas di Gunung Ranca Eunteung di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Indihiang, salah satu Gunung di Kelurahan Sukarindik Keacamatan Indihiang dan Gunung Kondang di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Indihiang.
“Sebelum dilakukan penyegalan di lokasi penggalian, terlebih dulu kami akan menelusuri dan tidak gegabah mengambil tindakan. Jika ternyata benar –tak berizin- kita kan menghentikan aktivitasnya,” tandasnya. (dra)
Rabu, Januari 16, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar