Ir H Juanda - Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya berhasil merazia satu unit taksi yang tengah mangkal di komplek Mall, yang beramat di Jalan Pasar Wetan, kemarin. Taksi yang diduga memiliki surat-surat dan nomor polisi ganda itu akhirnya diamankan untuk selanjutnya disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya H Aay Zaeni Dahlan Atd menyebutkan, taksi yang dirazia kemarin berrawal adanya kecurigaan petugas Dishub melihat nomor polisi yang sama pada dua taksi. “Kita langsung memeriksa surat-suratnya dan setelah diperiksa surat-suratnya yang satu asli dan yang satu foto Copy,” ungkap Aay.
Lanjut Aay, taksi yang dirazia itu dinilainya bodong karena tak memiliki izin oprasi. Dia menjelaskan, izin oparsi untuk armada taksi dilengkapi dengan surat-surat asli bukan foto copy. “Karena telah melanggar, maka surat-suratnya kami tahan, baik itu yang asli atau foto copy dan diajukan ke Pengadilan untuk di sidang,” ujarnya.
Aay kembali mengulas, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya mengeluarkan izin operasi untuk 6 armada yang dikelola Maya Taksi. Sedangkan untuk Resik Taksi berjumlah 13 armada. “Kami akan terus menertibkan taksi-taksi yang tak memiliki izin oprasi. Kami tidak memberikan izin lebih dari 19 armada yang di kelola oleh dua pengusaha taksi. Bila di lapangan melebihi jumlah itu beranti tak memiliki izin operasi,” tandasnya. (dra)
Rabu, Januari 16, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar