***Ahmad Kosasih Divonis Bebas
SILIWANGI — Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) kembali berunjukrasa ke Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, kemarin. Kali ini mereka mengerahkan seribu lebih massa dari berbagai penjuru di Kecamatan Taraju.
Aksi pendemo ini mengikuti lajunya persidangan agenda vonis terhadap empat orang rekannya yang didakwa telah merambah kawasan hutan milik Perhutani tanpa izin. Mereka antara lain, Ahmad Kosasih, Ibad, Ading dan Suharman. Keempat orang itu merupakan warga Kecamatan Taraju.
Unjukrasa para petani dimulai sekitar pukul 10.00. Massa yang menggunakan sekitar 10 truk berangkat dari sekretariat SPP di Jalan Dokar sekitar pukul 09.30. Dipimpin Kordinator lapangan (Korlap) Andi Supriadi, rombongan tiba di depan gedung PN pukul 10.00. Andi memimpin aksi dengan menaiki mobil bak berisi peralatan sound system.
Pengunjukrasa didominasi perempuan turun dan berkumpul membentuk formasi barisan memanjang sekitar 100 meter di Jalan Siliwangi. Menghadap ke arah PN, dan massa berteriak mendesak rekannya untuk dibebaskan. Dalam orasinya, massa mengajukan beberapa tuntutan. Diantaranya, bebaskan empat petani Taraju dari segala tuduhan. Kemudian tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, dinilai sudah menodai rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak bersalah. Mereka juga meminta mengusut tuntas izin pengelolaan hutan oleh perum perhutani dan sidik perum perhutani yang dinilai sudah merusak hutan.
SPP juga menuntut membubarkan perhutani karena dianggap penyebab kemiskinan dan sumber konflik bagi masyarakat hutan. Usai berorasi, massa kemudian memasuki halaman PN secara tertib. Di sana mereka sudah dihadang barikade dari Polresta Tasikmalaya. Namun meski demikian, ada sebagian massa yang diperbolehkan memasuki ruang pengadilan untuk menyaksikan proses vonis rekannya tersebut. Sementara sisanya menunggu di luar.
Namun sebelumnya, sempat terjadi sedikit ketegangan di depan pintu masuk pengadilan. Sebab massa di luar memaksa ingin masuk. Namun niat itu tidak jadi. Sebab pihak pengadilan sudah mempersiapkan pengeras suara sehingga massa bisa mendengarkan putusan hakim dari sound system.
Saat SPP melakukan orasi, di dalam ruang pengadilan, majelis hakim yang diketuai Hanung Iskandar SH dengan anggota Rudi Martinus SH dan Syarif Hidayat SH sudah memvonis dua dari empat terdakwa. Yakni Ibad dan Suharman, masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp2 juta atau pengganti kurungan penjara selama 2 bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Sugiharto SH yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Tuntutan majelis hakim itu didasarkan atas kesalahan mereka yang melanggar Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 dan undang-undang hukum pidana. Yakni mencaplok kawasan hutan tanpa izin.
Usai memvonis kedua petani itu, kemudian majelis hakim membacakan vonis terdakwa Ahmad Kosasih. Kali ini, putusan hakim bisa didengarkan oleh massa demonstran dari luar. Dalam putusannya, majelis hakim mengganjar Ahmad Kosasih bebas. Sebab Ahmad dinilai tidak terbukti bersalah atas pencaplokan kawasan hutan milik perhutani.
Putusan itu disambut riuh tepuk tangan para demonstran dari luar. Bahkan massa langsung melakukan sujud syukur bersama-sama. Isak tangis bahagia sebagian demonstran mewarnainya. Setelah vonis bebas terhadap Ahmad Kosasih, kemudian majelis hakim membacakan putusan terhadap Ading. Putusan serta jenis pelanggaran bagi petani Taraju ini sama dengan Ibad dan Suharman, yakni 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp2 juta atau kurungan 2 bulan penjara. “Kami berusaha untuk meyakini, putusan itu adil dalam versi mereka (majelis hakim, red) teriak Andi yang diamini oleh massa.
Usai putusan, kemudian massa meminta Ahmad Kosasih keluar menemui mereka. Dan Ahmad pun memenuhi tuntutan massa. Kemudian ia diperkenankan memimpin doa bersama sebagai bentuk rasa syukur. Usai berdoa, kemudian massa membubarkan diri secara tertib. Namun sebelum pulang, massa begerak dulu ke Masjid Agung untuk melaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah. (dir)
Rabu, Januari 16, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar