BANJAR – Komisi B DPRD Kota Banjar menemukan kelemahan dalam program penguatan dana ekonomi desa sebesar Rp250 juta/desa yang telah bergulir sejak tahun 2007. Berdasarkan hasil survey di Kecamatan Banjar dan Pataruman ditemukan kelemahan pengadministrasian dan pelaporan keuangan. Selain itu pengelola keuangan dana bantuan masih banyak yang bingung dalam melakukan laporan, karena tidak ada format baku yang dapat dipedomani oleh mereka. “Kedepan administrasinya menyangkut pembukuan dan laporan keuangan harus diperbaiki,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Banjar Pendi Supendi kepada Radar, Selasa (15/1).
Dijelaskan, Komisi B melakukan pertemuan dengan BPD, sarjana pendamping, kepala desa dan tokoh masyakat di sejumlah desa di dua kecamatan tersebut. Maskudnya untuk mengetahui sudah sampai sejauh mana capaian dana bantuan penguatan ekonomi itu. Setelah dua kecamatan itu pihaknya akan melakukan survey di Kecamatan Langensari dan Purwaharja.
Supendi mengatakan, Komisi B Juga menemukan kredit macet sebesar 1 persen di tiap desa.“Sebenarnya bukan kredit macet namun keterlambatan pengembalian, yang seharusnya jatuh tempo sebulan, namun dibayarnya dua bulan. Hal ini menjadi kendala terhadap perputaran uang sehingga keuntungan bagi pengelola berkurang,” ujarnya.
Untuk membenahi sitem administrasi dan pengelolaan keuangan itu, Supendi menyarankan dibentuk Lembaga Keuangan Desa atau BUMD (Badan Usaha Milik Desa)."Kami mencoba memberikan solusi untuk memecahkan masalah ini, karena memang sudah selayaknya pengelolaan keuangan dana bantuan penguatan ekonomi ini terpisah dari pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” pungkasnya. (kun)
Rabu, Januari 16, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar