TASIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya menetibkan sejumlah becak yang melabrak arus di Jalan HZ Mustof dan Jalan Pasar Wetan Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1). Seperti yang terjadi di Perempatan Jalan Cihideung-HZ Mustofa, beberapa becak yang berniat menerobos ke Tugu Adipura dibelokan ke Jalan Pemuda dan Jalan Cihideung.
Usai penertiban becak di HZ Mustofa, petugas dishub melakukan razia angkutan umum penumpang dan barang di Jalan RE Martadinata. Alhasil, 20 kendaraan terjaring karena tak melengkapi surat izin oprasi dan Kir. Begitujuga elf jurusan Bandung-Ciamis, Bandung-Kawali dan Bandung-Banjar yang tidak masuk terminal tipe A Kota Tasikmalaya ikut ditilang karena dinilai melanggar Pasal 61 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas Nomor 14 tahun 1992, tentang peraturan rambu-rambu lalu lintas.
Kepala Seksi Pengendalian Oprasi Dishub Kota Tasikmalaya H Yugiana Delianis SIP, selaku penanggung jawab operasi menuturkan, operasi ini sebagai langkah penertiban. Dikatakannya, penertiban di HZ Mustofa untuk menghidari kemacetan dan kecelakaan akibat becak yang melabrak arus di Jalan HZ Mustofa.
Sementara razia di RE Martdaniata, kata dia, sebagai upaya penertiban kendaraan umum pada izin oprasi. “Karena ada indikasi kendaraan-kendaran umum seperti elf, taksi dan nagkutan umum lainnya yang beroparsi dan melintasi Kota Tasikmalaya memiliki surat-surat ganda,” kata Yugiana.
Ditegaskan Yugia, razia serupa akan dilakukan di kawasan Kota Tasik. Bila menemukan adanya pelanggaran serupa, pihaknya tak segan-segan untuk menindaknya. “Kami tidak main-main dalam tugas, baik penertiban becak atau kendaraan umum. Dan kami tidak segan-segan akan melakukan tilang,” ancamnya. (dra)
Usai penertiban becak di HZ Mustofa, petugas dishub melakukan razia angkutan umum penumpang dan barang di Jalan RE Martadinata. Alhasil, 20 kendaraan terjaring karena tak melengkapi surat izin oprasi dan Kir. Begitujuga elf jurusan Bandung-Ciamis, Bandung-Kawali dan Bandung-Banjar yang tidak masuk terminal tipe A Kota Tasikmalaya ikut ditilang karena dinilai melanggar Pasal 61 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas Nomor 14 tahun 1992, tentang peraturan rambu-rambu lalu lintas.
Kepala Seksi Pengendalian Oprasi Dishub Kota Tasikmalaya H Yugiana Delianis SIP, selaku penanggung jawab operasi menuturkan, operasi ini sebagai langkah penertiban. Dikatakannya, penertiban di HZ Mustofa untuk menghidari kemacetan dan kecelakaan akibat becak yang melabrak arus di Jalan HZ Mustofa.
Sementara razia di RE Martdaniata, kata dia, sebagai upaya penertiban kendaraan umum pada izin oprasi. “Karena ada indikasi kendaraan-kendaran umum seperti elf, taksi dan nagkutan umum lainnya yang beroparsi dan melintasi Kota Tasikmalaya memiliki surat-surat ganda,” kata Yugiana.
Ditegaskan Yugia, razia serupa akan dilakukan di kawasan Kota Tasik. Bila menemukan adanya pelanggaran serupa, pihaknya tak segan-segan untuk menindaknya. “Kami tidak main-main dalam tugas, baik penertiban becak atau kendaraan umum. Dan kami tidak segan-segan akan melakukan tilang,” ancamnya. (dra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar