***Kasus Pencemaran Nama
Baik Gubernur Riau
JAKARTA - Untuk kali pertama PN Jakarta Selatan memutus bebas jurnalis yang terlibat kasus pers. Ini menimpa Pemred Tabloid Investigasi Eddy Soemarsono yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan Ketua Otorita Batam (BOB) Ismeth Abdullah yang kini menjabat gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam putusannya, Kamis (17/1), majelis hakim yang diketuai I Ketut Manika menyatakan, seluruh isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. ’’Terdakwa (Eddy) dinyatakan bebas dari segala tuntutan,’’ kata Manika yang disambut tepukan sukacita sejumlah wartawan dan istri Eddy. Sebagian pengunjung sidang malah meneriakkan takbir.
Eddy diadili atas pemberitaan berbagai kasus korupsi dan suap yang melibatkan Ismeth. Berita tersebut dimuat pada Tabloid Investigasi edisi 11, tanggal 11-30 Agustus 2006. Eddy lantas dilaporkan ke Mabes Polri yang belakangan dijadikan terdakwa. JPU mendakwa Eddy menggunakan KUHP, bukan UU Pers. Eddy dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun plus denda Rp10 juta dan kurungan tiga bulan.
Dalam putusannya, majelis menganggap JPU gagal membuktikan unsur penistaan atas pemberitaan tersebut. ’’Terdakwa juga tidak terbukti menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan melakukan suatu perbuatan tertentu dengan tujuan yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu kepada khalayak ramai,’’ jelas Manika yang didampingi hakim Prasetyo Ibnu Asmara dan Wahjono.
Sebaliknya, majelis menganggap perkara tersebut murni kasus pers, sehingga pertanggungjawaban hukum melalui lembaga pers, hak jawab, dan mekanisme hukum. ’’Sesuai ketentuan UU Pers, hukuman harus diarahkan pada ganti rugi, bukan hukuman fisik,’’ ujar hakim senior itu. Dan, pada persidangan, lanjut Manika, Eddy telah melayani hak jawab Ismeth sekaligus pengecekan terhadap berbagai sumber.
Di tempat sama, JPU Robert Tacoy menyesalkan putusan bebas tersebut. Dia bakal melaporkan kasus itu kepada atasannya sekaligus mempertimbangkan pengajuan banding. ’’Kami juga mempertanyakan amar putusan yang tidak menyinggung status badan hukum perusahaan penerbit tabloid (PT Norida Lestari) yang tidak bergerak di bidang pers,’’ jelas Tacoy.
Eddy menegaskan, putusan bebas menjadi sumbangan pengadilan yang menolak kriminalisasi pers. ’’Saya anggap hakim masih punya hati nurani,’’ kata Eddy. Dia juga berharap aparat dapat menindaklanjuti isi pemberitaan yang mengindikasikan adanya korupsi, karena banyaknya alat bukti. (agm/kim)
Jumat, Januari 18, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar