Jumat, Januari 18, 2008

Penahanan Rusdihardjo di Lapas Brimob Disoal

BATAM – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Dubes RI di Malaysia Rusdihardjo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, mengundang sorotan. Apalagi dikaitkan dengan jabatan Kapolri yang pernah diemban Rusdihardjo. Selama ini, KPK yang tidak memiliki fasilitas penahanan selalu menempatkan tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Bareskrim Mabes Polri, atau di Polres Jakarta Selatan.

Anggota Komisi III DPR Mahfud M.D. mengatakan, lokasi penahanan Rusdihardjo di Rutan Brimob itu secara moral etika tidak pantas. ’’Keputusan itu memunculkan kecurigaan Rusdihardjo akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan berbeda dengan tahanan-tahanan lainnya,” ujarnya kemarin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pada prinsipnya, KPK menitipkan tahanan kepada Mabes Polri. ’’Sehingga, bukan merupakan keputusan KPK di mana akan menempatkan Rusdihardjo,” katanya.

Pernyataan juru bicara KPK tersebut bertentangan dengan penegasan Kapolri Jenderal Pol Sutanto. Orang nomor satu di tubuh Polri itu menegaskan, keputusan menahan Rusdihardjo di Kelapa Dua tersebut bukan permintaannya. ”Tidak. Itu (murni) titipan KPK,” ujarnya di sela-sela penandatanganan MoU hibah kapal patroli dari Amerika di Hotel Planet Holiday, Batam, kemarin siang.

Selain membantah melakukan intervensi soal penahanan seniornya, Kapolri juga berjanji tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Rusdihardjo. ’’Tidak ada itu (pengistimewaan). Beberapa tersangka tahanan KPK selama ini juga dititipkan kepada kami karena KPK belum mempunyai tahanan,” kata Kapolri.

Mabes Polri memang punya kebijakan untuk ’’melindungi’’ jenderalnya yang tengah terjerat masalah. Buktinya, saat mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung hendak dieksekusi oleh kejaksaan dalam kasus suap Februari 2007 lalu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto menulis surat dan meminta supaya Landung tidak ditahan di lapas biasa, melainkan dititipkan di Rutan Polri. Alasannya, faktor keselamatan Landung.
Saat itu Kapolri mengacu pada PP No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian RI. Salah satu isinya, anggota Kepolisian RI yang menjadi narapidana yang tidak diberhentikan dapat dibina oleh kepala Kepolisian RI bekerja sama dengan menteri hukum dan HAM.

Alhasil, Landung yang saat berstatus terdakwa berada di tahanan Provost Mabes Polri itu pun berpindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, saat berstatus terpidana. Kini cerita itu bisa saja terulang untuk Rusdihardjo kendati yang bersangkutan sudah pensiun.

Sedangkan soal pembelaan hukum yang diberikan Divisi Pembinaan Hukum Polri kepada Rusdihardjo, Kapolri mengatakan itu sesuai dengan aturan yang ada. Selama Rusdihardjo diperiksa KPK, Divisi Hukum Mabes Polri selalu mendampinginya. Bahkan, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Ariyanto Sutadi datang langsung mendampingi Rusdihardjo saat ditahan KPK.

KPK menahan Rusdihardjo dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia. Selama Januari 2004 hingga Oktober 2005, Rusdihardjo sebagai Dubes diduga menerima uang pungutan liar dari mempraktikkan SK ganda senilai 800 ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp2 miliar. (naz/kim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar