***Di Kawasan pasar Cikurubuk
Ir H Juanda - Para pengguna kendaraan yang biasa memasuki kawasan Pasar Cikurubuk mengeluhkan adanya retribusi ganda di lingkungan pasar itu. Mereka pun kemudian mengadukan permasalahan itu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya.
H Elly Darsono, kepala UPTD Parkir Dishub membenarkan adanya dugaan retribusi ganda di kawasan Pasar Induk Cikurubuk. Pihaknya mengaku hanya mengeluarkan satu tiket retribusi yakni parkir. Sedangkan satu tiket retribusi yang menarik Rp1.000 tiap kendaraan itu menurutnya dari salah satu himpunan di lingkungan pasar.
“Kita tidak pernah diajak untuk memusyawarahkan, masalah pungutan retribusi yang di kelola selain dishub. Karena hal itu telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang parkir di tepi jalan dan SK Wali Kota Tasikmalaya Nomor 24 tahun 2004 tentang tarif parkir di tepi jalan,” tandasnya.
Elly mengungkapkan, adanya kejadian ini pihaknya akan memanggil salah satu himpunan tersebut untuk mengklarifikasikannya. Sebab pihaknya khawatir, retribusi ganda di kawasan Pasar Cikurubuk diasumsikan mendapatkan izin dari dishub. (dra)
Jumat, Januari 18, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar