**Terkait Dugaan Korupsi
Bupati Agus Supriadi
TARKI – Yogi, salah seorang saksi kasus dugaan korupsi APBD dengan terdakwa Bupati H Agus Supriadi sempat menyatakan bahwa untuk memenangkan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Garut tahun 2004, sejumlah pejabat teratas menerima sejumlah uang.
Yogi yang memenangkan proyek pembangunan GOR mengungkapkan hal itu pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia menyebutkan pejabat yang menerima uang itu diantaranya Wakil Bupati Garut Drs H Memo Hermawan sebesar Rp35 juta, Ketua DPRD Garut Drs H Dedi Suryadi BE MSi sebesar Rp10 juta, Drs Achmad Muttaqien SH MSi (saat itu menjabat Sekda Garut) dan panitia lelang proyek mencapai Rp206 juta.
Ketika dikonfirmasi kebenaran penerimaan uang suap tersebut, seusai rapat negeri di Pendopo Garut, Wakil Bupati Garut Drs Memo Hermawan tidak berkomentar banyak. “Saya tidak tahu,” ujarnya sambil pergi meninggalkan wartawan dengan mobil Suzuki Escudo Z 5 D.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Garut Drs H Dedi Suryadi BE MSi membantah tudingan telah menerima uang sebesar Rp10 juta. Namun ia mengaku sempat bertemu dengan beberapa orang. Dedi mengaku lupa nama-nama orang tersebut.
Yang dia ingat hanya bernama Aang. Tapi dalam pertemuan tersebut, ia hanya membahas dan mempertanyakan perda dan lainnya. "Ketika bertemu sambil makan bareng terus nanya-nanya, apakah itu sudah ada perdanya, ada dalam APBD dan yang lainnya. Hanya itu saja," jelasnya.
Apa yang dikemukakn oleh saksi di persidangan tersebut, lanjut Dedi, dirinya mengaku tidak tahu. "Bisa saja kan uang Rp10 juta itu habis untuk bayar makan tetapi bilangnya di kasih kepada saya,” katanya. (ham/one)
Jumat, Januari 18, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar