Hazet - Dinas Perhubung Kota Tasikmalaya mulai kesulitan merazia taksi bodong. Pasalnya taksi dari dua perusahaan itu diduga ada yang mengganti nomor polisinya dengan pelat hitam (preman). “Sementara Dishub tidak punya kebijakan dan kewenangan untuk memeriksa pelat hitam. Yang mempunyai kebijakan untuk memeriksannya adalah polisi. Kewenagan Dishub hanya memeriksa izin operasi dan Kir saja,” ungkapakan Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Drs H Ujed Badrudin melalui H Yogiana, kepala pengendalian oprasi, saat menggelar razia di Jalan Hz Mustofa, Rabu (16/1).
Dikatakan Yogi, terjaringnya satu taksi dalam razia sebelumnya, turut untuk mengencangkan razia rutin. Sayangnya, kata dia, razia yang digelar kemarin tidak membuahkan hasil. Yogi menegaskan selain taksi, pihaknya akan memeriksa kendaraan umum lainnya seperti elf, bus dan angdes yang beroprasi melintasi Kota Tasikmalaya. “Operasi juga akan dilakukan untuk memeriksa izin operasi pada kendaraan umum lainnya,” kata dia. (dra)
Kamis, Januari 17, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar