KOTA – Sejumlah kepala desa menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sangat memberatkan warga. Apalagi diberlakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Harun Al Rasyid mengatakan kenaikan tarif pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran sangat memberatkan warga. Biaya pembuatan KTP saat ini ditetapkan menjadi Rp7.500. “Biaya itu baru yang ditetapkan Catatan Sipil,” ujar Harun kepada wartawan, kemarin.
Sebenarnya, menurut dia, dalam proses pembuatan KTP, warga bukan saja mengeluarkan biaya sebagaimana yang telah ditetapkan Catatan Sipil. Mereka juga harus mengeluarkan biaya untuk membayar transportasi ke pihak desa dan kecamatan setempat yang rata-rata mencapai sekitar Rp10.000. “Jadi pada kenyataannya warga bisa mengeluarkan uang lebih dari harga yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dia mengaku sering menerima keluhan dari warga mengenai kenaikan tarif pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran. Demi kepentingan warganya, Harun bertekad di desanya tidak akan menaikkan harga pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran.
“Saya tidak akan mengubris perda tentang kenaikan itu. Saya tetap akan memberlakukan tarif lama. Kasihan kan warga sudah diberatkan dengan naiknya harga kebutuhan pokok ditambah lagi ini," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kades Sukasenang Kecamatan Bayongbong Asep Maman. Selain pembuatan KTP, ongkos pembuatan akte kelahiran juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi dan memberatkan warga. Hal ini diperparah pula dengan makin rumitnya proses pembuatannya. "Untuk membuat akte kelahiran, warga harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp25.000. Prosesnya pun sangat rumit dan bisa sampai memakan waktu dua minggu. Padahal sebelumnya paling hanya membutuhkan waktu dua hari," sesal Asep.
Baik Harun maupun Asep berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan kenaikan tarif pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran. Mereka pun meminta agar prosesnya jangan dipersulit.
Ketika dikonfirmasi, kepala bidang Kependudukan dan Catatan Sipil pada Badan Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil (BKBKC) sedang tidak ada di tempat. (one)
Kamis, Januari 17, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar