Kamis, Januari 17, 2008

Selesaikan Aset tak Perlu ke MK

GEDUNG DPRD - Rencana pemerintah Kabupaten/Kota Tasikmalaya akan membawa masalah penyelesaian aset ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materil undang-undang, dinilai tidak efektif. Terlebih, penyelesaian masalah yang menempuh cara tersebut akan rumit dan memakan waktu.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Tasikmalaya (FKMPT) RH Djadja Winatakusumah, meminta DPRD kota Tasikmalaya agar menuntaskan masalah aset. Menurutnya, dewan bisa bergerak dengan aktif serta memberikan dorongan kepada pemkot dan membenahi moral politik dari pemerintah agar betul-betul bisa menyelesaikan aset.

Djadja menyarankan, penyelesaian infrastruktur yang tumpang tindih antara pemkab dan pemkot ada beberapa jalan yang bisa ditempun. Menurut dia kekayaan kabupaten yang bersifat umum dan berfungsi sosial serta masih dikuasai pemkab, sebaiknya diserahkan kepada pemkot.

Sehingga untuk aset-aset tertentu, pemkot bisa meruislaghnya kepada pihak ketiga. Hasil dari ruislagh bisa dibagikan kepada pemkab dan pemkot dengan ratio yang disetujui kedua belah pihak.
“Kalau pun harus dibagi hasil, ruislagh yang dilakukan bisa mengambil perbandingan dengan 3/4 untuk pemkab dan 1/4 untuk pemkot, melihat jumlah penduduk terbanyak saja,” terang Djadja ketika ditemui usai pertemuan dengan DPRD Kota Tasik, kemarin.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Cecep Ridwan mengungkapkan, pekan ini pemkot dan pemkab akan ke Depdagri untuk melobi anggran yang akan dimasukan ke APBD. Yang nantinya bisa diberikan untuk pemkab.
“Masalah aset harus selesai 2008, memang tidak boleh ada istilah kompensasi, namun demikian pihak pemkot pun harus ada toleransi untuk kabupaten. Bagaimana pun juga kabupaten merupakan cikal bakal dari adanya pemerintah kota,” pungkas Cecep. (tin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar