JAKARTA – Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo akhirnya ditahan. Mantan Kapolri itu ’mewarisi’ sel mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penahanan yang dilakukan diam-diam itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 20.30 tadi.
Lembaga pemburu koruptor itu mengumumkan, pihaknya telah menjemput Rusdihardjo dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pukul 17.00. Satu setengah jam kemudian jenderal bintang empat itu sampai di tahanan Depok. ”Kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Rutan Mabes Polri tadi sekitar pukul 19.00,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah dalam jumpa pers setelah Rusdihardjo masuk sel.
Penahanan Rusdihardjo sedikit terlambat karena dia mengaku sakit dan sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta Selatan. Karena itu, kendati statusnya seperti mantan bawahannya, yakni mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI Arihken Tarigan, Rusdihardjo tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Kuningan Senin (14/1) lalu.
Saat itu lelaki 62 tahun tersebut bahkan membawa surat rekomendasi dokter RS Medistra dan menyatakan dirinya menderita penyumbatan saluran kemih. Tak percaya begitu saja, mantan Kapolri era Presiden Abdurrahman Wahid itu diboyong KPK ke RSCM untuk mendapatkan second opinion. Alhasil pria berambut putih itu dirawat di paviliun Cendrawasih II kamar No 4 RSCM.
Lalu mengapa sekarang ditahan? Chandra mengaku, kendati sampai kemarin pihaknya belum mendapat rekomendasi dokter –dengan alasan belum cukup data–, RSCM tak keberatan Rusdihardjo, yang telah berstatus terdakwa, ditahan. ”Secara lisan dokter mengungkapkan belum diperlukan operasi secara mendadak,” tambahnya. Chandra saat itu didampingi Humas KPK Johan Budi S.P. dan Jaksa Suwarji.
Chandra yang sempat berpraktik sebagai pengacara itu menambahkan, hari ini pihaknya tetap menunggu hasil medis sambil memantau kesehatan terdakwa di tahanan. ”Kalaupun kondisinya ternyata sakit, tak tertutup kemungkinan dilakukan pembantaran. Kita masih menunggu,” ujarnya. Yang jelas, KPK telah mengantongi bukti kuat bahwa Rusdihardjo dan Arihken telah melakukan tindak pidana korupsi.
Modusnya seperti yang dilakukan pendahulunya, mantan Dubes RI di Malaysia Hadi A. Wayarabi. Rusdihardjo memberlakukan tarif ganda biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Tarif besar diberlakukan terhadap pemohon, sedangkan tarif lebih kecil disetorkan negara ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Akibat tindakan itu diduga negara rugi Rp 15 miliar dari perbuatan dua terdakwa sejak Januari 2004 sampai Oktober 2005. Rusdihardjo menerima sekitar Rp 2 miliar. Atas perbuatannya itu dia dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu mengapa batal dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dan dipindah ke Kelapa Dua? ”Sel di Bareskrim penuh. Kita juga tidak mau mengambil risiko atas keselamatannya,” kata seorang sumber di Bareskrim tadi malam. Di Kelapa Dua, Rusdihardjo menempati sel Suyitno Landung. ”Kita sudah persiapkan sel itu beberapa hari ini,” imbuhnya. (ein/naz)
Kamis, Januari 17, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar