GARUT – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Garut H Agus Supriadi kembali digelar, kemarin. Agenda persidangan kemarin adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Seusai persidangan, OC Kaligis, penasehat hukum Bupati H Agus Supriadi, menganggap pernyataan saksi ngawur dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Saksi juga banyak merevisi hasil dari penyidikan.
Misalnya, Asep Ramdani dalam kesaksiannya menyatakan ada rekening Rp1,2 miliar atas nama bupati. Padahal sebelumnya saksi menyebutkan hanya menerima setoran atas nama Agus Supriadi sebesar Rp200 juta dan Rp150 juta. Perubahan jawaban saksi muncul setelah diberi tahu penyidik KPK.
OC menganggap mantan Sekda Garut Ahmad Muttaqien adalah anak emas KPK. “Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi mengarah pada Achmad Muttaqien menjadi terdakwa baru karena sebagai pengguna dan penanggung jawab anggaran adalah beliau selaku sekda waktu itu,” ujarnya.
Sidang digelar mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00. Sidang berikutnya akan digelar Rabu (23/1) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lain diantaranya Sukinta, Toto Rahmat, Dadi Yugoswara.
Sementara Agus Supriadi besrikukuh melaporkan saksi Achmad Muttaqien ke Polda Metro Jaya. Karena dianggap memberikan kesaksian palsu. Achmad memberikan keterangan bahwa dirinya tidak pernah menerima transfer uang dari siapa pun.
“Setelah para saksi menyebutkan bahwa ada transfer dengan nomor seri 4 atas nama rekening saksi, berarti saksi memberikan keterangan palsu,” tandas Agus. (ham/one)
Kamis, Januari 17, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar