JL SUDIRMAN – Polres Ciamis akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum H Ahmad Muzaki, terdakwa kasus ilegal logging. Keputusan itu diputuskan dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (16/1).
Dengan demikian, Kepolisian Resort Ciamis terbebas dari segala tuntutan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Yakni membayar ganti rugi materil senilai Rp50 juta dan imateril Rp500 juta. Serta permohonan maaf di 5 media massa cetak dan elektronik.
Sidang gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal M Ikhsan Gatoni SH itu dimulai sekitar pukul 14.30 dan sempat diskors selama setengah jam. Gugatan itu bermula dari tersangka yang menilai penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Ciamis terhadap dirinya tidak disertai dengan surat penangkapan. Bahkan mengabaikan hak-haknya sebagai seorang warga negara.
Ternyata, Hakim M Ihksan menilai bahwa gugatan kuasa hukum terdakwa dinyatakan gugur mengingat Polres Ciamis bisa menunjukkan bahwa penangkapan itu telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan, sidang gugatan praperadilan itu dijaga ketat puluhan petugas kepolisian Polres Ciamis. Hakim menetapkan pemenangnya adalah petugas kepolisian mengingat dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa yakni dari LBH Ansor Jogjakarta tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan gugatannya kepada kepolisian Ciamis.
Sebelumnya, H Ahmad Muzaki disidangkan atas kasus ilegal logging itu. Mejelis Hakim yang dipimpin Wahidin SH MHum dengan anggota M Ikhsan Fathoni SH dan Joni Kondolele SH itu menghadirkan para saksi dari Perhutani, dan saksi-saksi lainnya. Di persidangan itu, JPU Djauharul Fushuus SH dari Kejaksaan Negeri Ciamis menyasar terdakwa dengan pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5 UU Nomor 41/1999.
Kapolres Ciamis AKBP Drs Aries Syarief Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman menandaskan, tuduhan penggugat bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan petugas kepolisian tanpa surat resmi, sama sekali tidak benar. “Kita melakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur yang berlaku. Mengenai masalah ini, kita legowo dan serahkan ke hakim saja," tegas AKP Agus. (isr)
Kamis, Januari 17, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar